Muara Enim//Linksumsel-Warga Desa Segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim pada Jum’at (24/09/2022), sempat heboh. Pasalnya, terdengar teriakan histeris dari salah satu rumah yang meminta tolong karena hampir di sekujur tubuhnya penuh luka terbakar akibat diduga disiram air keras (cuka.parah.red) oleh suami nya sendiri.
Wanita yang disiram air keras atau cuka para itu bernama Katdamayanti (30) yang tak lain istri dari Firmansyah (35) yang keduanya tercatat sebagai warga dusun 3 Desa Segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Korban saat itu langsung dilarikan oleh sanak keluarga ke Puskesmas Gelumbang serta atas peristiwa tersebut, pihak keluarga Korban melaporkan ke Polsek Gelumbang Polres Muara Enim.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriandy, STK, SIK, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi, SH, bersama anggota langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tak lama kemudian pelaku bernama Firmansyah (33) yang tak lain adalah suami korban tersebut, diamankan Team Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim disebuah hutan didesa Lorok Indralaya Utara Ogan Ilir.
“Ya, pelaku telah kita amankan berikut barang bukti serta beberapa saksi telah kita mintai keterangan di peristiwa itu,”ungkap Iptu Rendy Novriandy, STK, SIK,didampingi Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi, SH. pada media ini (26/09/2022).
Dikatakan, bahwa korban tak lain adalah istri pelaku dengan motiv bermula saat korban mengajak terlapor kekediaman orangtuanya mengambil Izasah,KTP,KK, Buku Nikah, dan Hp, namun terlapor tidak mau menemani serta memberinya mengambil keperluan pelapor.(korban red), dan pada hari itulah terjadi kemarahan pelaku yang dengan sengaja langsung menyiram air keras dari mangkok beling diatas meja teras yang kemudian disiram ke raut wajah serta tubuh korban.
Lanjutnya ,bahwa korban saat itu dilarikan ke Puskesmas Gelumbang oleh keluarga dan pelaku sempat diamankan keluarga dan warga namun akhirnya kabur, dan tak lama berselang kita perintahkan Team Puma mengejar pelaku tersebut, yang pada akhirnya pelaku ini berhasil kita tangkap disebuah hutan didesa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
“Pelaku telah kita tangkap dan tanpa perlawanan dan pelaku mengakui perbuatanya serta terjerat kasus KDRT masuk dalam Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau 351 ayat 2 KUHP.l, “tegas Iptu Rendy Novriandy STK SIK,didampingi Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Iptu Guntur Iswahyudi SH.(26/09/2022).
Ditambahkannya, adapun barang bukti yang kita amankan yakni satu mangkok beling kuning, Satu buah celana jeans
warna coklat yang robek ,satu buah kaos warga orange yang robek milik korban dan satu BH milik korban yang robek, serta sabu buah celana jeans milik korban yang juga robek,”pungkasnya. (JNf)