Pelantikan Sekda Muba Seakan Anomali Hukum Tata Negara, K MAKI: Aneh Tapi Nyata

Sumsel//Linksumsel-Pelantikan Sekda Kabupaten Musi Banyuasin oleh Gubernur Sumsel mengundang pro kontra dari berbagai fihak dan menjadi viral di medsos. Salah satu pendapat yang mengemuka adalah dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI).

“Pelantikan yang aneh dan apa dasar hukum yang di pakai oleh pelantik dan terlantik saat itu dan kenapa bisa terlaksana”, kata Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“PJ Bupati Jabatan setingkat Ess IIA dan bersifat sementara sehingga jabatan sebelum menjadi PJ di isi oleh Pelaksana tugas sementara atau PLT sampai berakhirnya masa jabatan PJ”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Setelah masa waktu jabatan PJ berakhir maka secara otomatis jabatan sebelumnya kembali dalam pelukan pejabat PJ”, ujar Feri Kurniawan.

“Pelantikan kemarin sangat anomali dari sudut aturan perundangan yang pernah kami baca selama ini”, tutur Feri Kurniawan.

“Berdasarkan aturan yang ditulis dalam lembaran kertas bersegel dan bercap Garuda, sebelum pelantikan pejabat harus melalui beberapa proses tahapan sebelum pelantikan Pejabat setingkat Ess II”, ujar Feri Kurniawan.

“Pendaftaran para calon JPT kemudian seleksi Admin dstnya sampai test tertulis hingga terpilih dan di lantik”, ucap Feri Kurniawan.

“Pelantikan kemaren terkesan tanpa proses atau seperti penunjukan langsung dalam proses lelang di PUPR”, menurut Deputy K MAKI itu.

“Tidak pernah ada orang yang di lantik dua kali dalam jabatan yang sama kecuali melalui pemilihan dan test ulang atau seumpama bersyahadat kepada dua orang pada waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda seakan ragu kalau Tuhan belum melihat”, tutur Feri Kurniawan

“Entah apa tujuan pelantikan tersebut namun yang pasti asal semua senang dunia jadi aman”, pungkas Feri Kurniawan.

Baca juga:  Mafia Pajak Kemenkeu Diduga ada di Sumsel Terkait Minerba, K MAKI: Trilyunan Rupiah Pajak Batubara tak Terserap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *