PALI//Linksumsel-Pelarian dua terduga pelaku spesialis pencuri sepeda motor diwilayah kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI, berakhir dibalik jeruji besi Polsek Tanah Abang.
Kedua terduga pelaku tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini bernama Andika (35) warga asal Dusun I Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI.
Sedangkan yang satunya lagi bernama Raudo (19) warga asal Dusun III Desa Siku, Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Kedua orang ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor CRF di Dusun 1 Desa tanah Abang Utara kecamatan Tanah Abang, pada Kamis tanggal 26 Oktober 2023 kemarin.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang IPDA Bambang Rudiansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.
Menurutnya, kedua orang ini ditangkap berdasarkan laporan dari pihak korban dengan LP / B / 21 / X /2023/ SPKT / Polsek Tanah Abang / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 26 Oktober 2023.
Adapun barang bukti yang diamankan diduga kuat berkaitan dengan aksi Kejahatan kedua terduga pelaku ini berupa 1 bilah kunci leter T, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda beat street warna silver BG5312PAS.
” Kejadiannya kamis malam 26 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 Wib, bertempat Di teras rumah korban, dengan cara merusak gembok pagar rumah korban dan mengambil sepeda motor CRF warna merah,” kata Kapolsek Tanah Abang kepada wartawan pada Minggu (29/10/2023).
Adapun terduga pelaku Andika mengambil motor tersebut, dengan cara merusak kunci motor menggunakan Kunci leter T, sedangkan temannya Raudo bertugas mengawasi keadaan sekitar rumah korban.
” Setelah itu motor tersebut didorong menggunakan sepeda motor lain (Step) agar menjauh dari rumah korban, setelah merasa aman, akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian Rp.32.000.000,” ujarnya.
Setelah mengetahui motornya dicuri orang lanjutnya, kemudian korban melaporkan hal itu ke SPKT Polsek Tanah Abang untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Sektor.
” Kita melakukan penyelidikan, hasilnya kita mengendus keberadaan tersangka, akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang,” jelasnya.
Lanjut Kaposek, berdasarkan keterangan kedua tersangka, bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang berinisial “U” warga Desa Aur Duri Rambang Niru kabupaten Muara Enim.
” Namun sayangnya, ketika Unit Reskrim Polsek Tanah Abang datang ke Aur Duri, ternyata yang bersangkutan tidak ada ditempat, cuma menjumpai istrinya saja, dan istrinya pura pura tidak kenal sama kedua terduga pelaku ini, terkesan ditutupi keberadaan suaminya,” sesalnya.