Pelayanan Tidak Sesuai Harapan, Kepala BPN Muara Enim Diamuk Seorang PPAT

Muara Enim//Linksumsel-Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Muara Enim Suhardi Bodong, tiba -tiba spontan mengamuk di hadapan Kepala BPN Muara Enim seusai Pelantikan PPAT baru Apditak di Ruang kerja Kepala BPN Muara Enim, yang di hadiri 4 PPAT Suhardi Bodong, Desy, Ario dan Heri, selasa (10/12/2024).

PPAT Muara Enim yang bernama Suhardi yang lebih di kenal dengan nama Bodong ini mengamuk dengan Kepala BPN Muara Enim berawal dari mengkroscek atau menanyakan semua pengajuan kami PPAT yang belum ada penyelesaiannya, sampai saat ini bahkan saya sudah 10 kali menghadap beliau beserta staf saya, jawabannya sabar sabar terus bahkan menyalahkan Stafnya padahal dia sebagai Pimpinannya.

Masih menurut Bodong, bahwa pengajuan kami khususnya milik saya sudah bertahun tahun tapi belum selesai sampai saat ini di antaranya :

(1). Pembuatan Sertifikat baru atas nama Johan Ong pengajuannya sudah dua tahun, bahkan sudah menghadap Kepala BPN ini

Untuk menanyakan penyelesaiannya saya beserta staf saya, jawabannya sabar sabar sampai sekarang belum juga selesai.

(2).Balik nama atas nama Jonekson ke ahli warisnya, prosesnya sudah 6 bulan belum juga selesai sampai saat ini, jawabannya itu masuk hutan Lindung, padahal sertifikat itu sudah berumur 15 tahun bahkan sudah di agunkan ke Bank / pasang Jaminan.

(3). Sudah itu balik nama juga lokasinya di Tanjung Enim, wilayah itu dulu tergabung di Tanjung Agung sekarang sudah masuk ke Lawang Kidul, di pinta oleh BPN ini pindah alamat ke Lawang Kidul, ujung ujungnya di buatkan sertifikat baru sampai sekarang belum juga selesai bermacam macam alasanya dari situlah aku mengamuk,” Ungkapnya Bodong cukup geram tersebut.(10/12).

Baca juga:  Jalan Jembatan Desa Gerinam Amblas, BPD dan Warga Akan Lakukan Sweeping Kendaraan Perusahaan

Sementara Kepala BPN Muara Enim Handry Uswandar, Mengatakan di ruang kerjanya sebenarnya hari ini adalah pelantikan PPAT baru yang bernama Apditak Menjawab apa yang di sampaikan Suhardi tadi berproses di BPN itu ada Regulasinya dan mulai dari loket sampai ada SPS berkwitansinya kita proses dan kita laksanakan dan selama tidak bertentangan dengan perundang undangan atau Juknis, Juklak kita laksanakan tetapi kalau ada peraturan yang di langgar tidak bisa di Proses,” Jawabnya kepala BPN Muara Enim tersebut. (j .red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *