PALI//Linksumsel-Pemerintah Desa (Pemdes) Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumsel, secara resmi memberikan himbauan serta larangan keras, terhadap adanya tindakan dari masyarakat yang melakukan penangkapan ikan melalui tindakan meracun ikan serta menyetrum ikan diwilayah hukum Desa Prambatan.
Melalui banner himbauan keras yang terpampang ditempat yang strategis tersebut, Pemdes Prambatan bersama masyarakat secara tegas akan menindak langsung secara hukum yang berlaku, jika terdapat oknum, maupun masyarakat Desa Prambatan dan juga warga masyarakat dari luar Desa Prambatan yang terbukti melakukan tindakan tersebut, maka Pemdes Prambatan dan masyarakat tidak segan,-segan menindak tegas secara hukum yang berlaku.
Demikian ditegaskan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali Armansol, yang juga mengunggah larangan keras melalui akun Facebooknya pada Sabtu (10/05/2025).
Kades Prambatan Armansol, juga menghimbau serta mengajak warga masyarakat untuk menjaga serta melestarikan ikan-ikan yang ada di aliran sungai dan rawa yang ada “Jadi mohon maaf, karena ini demi kelangsungan berkembang biaknya ikan, dengan tujuan untuk masyarakat kita semua,” tegas Kades Prambatan Armansol, saat melakukan pemasangan Banner larangan keras terkait menangkap ikan melalui meracun ikan dan menyetrum ikan diwilayah Desa Prambatan.(10/05).
Adapun larangan keras melalui banner yang dipasang oleh Pemdes Prambatan tersebut, Yakni : Dilarang Keras !!! Melakukan Penangkapan ikan dengan cara menyetrum atau menggunakan racun (potas) dilarang oleh hukum perikanan.
Tindakan ini dapat dianggap sebagai tindak pidana perikanan dan dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1,2 miliar, sesuai dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan
“Bagi masyarakat yang melanggar larangan tersebut maka akan kami tindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tutup Kades Prambatan Armansol (10/05/2025)(J.red(