Pemilik Mobil Pengangkut BBM Ilegal Yang Mengalami Kecelaan Diamankan Unit Pidsus Polres PALI

PALI//Linksumsel-Pemilik mobil Daihatsu Grand Max warna putih BG-8012-BQ pengangkut BBM solar ilegal yang mengalami kecelakaan tunggal hingga terbakar pada Sabtu Tanggal 24 Agustus 2024 lalu ditangkap polisi.

Kernet sekaligus pemilik BBM ilegal jenis solar itu bernama Jamaludin (61) tahun, warga asal Dusun III Desa Baru Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel)

Dia ditangkap polisi di Desa Talang Bulang kecamatan Talang Ubi, ketika hendak pulang dari Prabumulih menuju Desa Jirak Jaya usai melarikan diri saat terjadinya kecelakaan yang menyebabkan mobil Daihatsu Grand Max tersebut terbakar di jalan raya KM 10 Handayani Mulya PALI.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K mengatakan, bahwa Jalaludin ditangkap karena telah melakukan kasus tindak pidana kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa perizinan.

” Dia ini telah melanggar Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 Angka 8 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Yudhistira Rabu (28/8/2024).

Dimana lanjutnya, perbuatan tersangka ini
mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan Juncto Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Sedangkan sang sopir yang mengalami kecelakaan bernama Rudi Hartono masih dalam pengejaran pihak kepolisian Resor PALI (Buronan).

Kasat Reskrim Polres PALI menjelaskan kronologis terjadinya kecelakaan mobil yang membawa 2400 Bahan bakar jenis solar olahan tersebut.

Menurutnya, berawal mobil yang dikemudikan Rudi Hartono itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Simpang 5 (Lima) Talang ubi, menuju ke arah Desa Talang bulang kecamatan Talang Ubi.

Baca juga:  Unduh Mantu Ribuan Tamu Undangan Padati Resepsi Pernikahan Putra Kedua Hadiono

Ketika tiba di Tempat Kejadian Perkara tepatnya di Jalan Merdeka KM. 10 Kelurahan Handayani Mulya mobil tersebut oleng ke sebelah kiri, kemudian Sopir mobil tersebut membanting setir ke arah kanan.

” Akibat membanting setir itulah sehingga mengakibatkan mobil tersebut masuk ke dalam parit selokan air, dan setelah itu dari mobil mengeluarkan percikan api yang menyambar Bahan Bakar jenis solar olahan tersebut hingga terjadi kebakaran,” jelasnya.

Melihat mobil kebakaran lanjutnya, lalu sopir dan kernet keluar dari mobil dan melarikan diri meninggalkan mobil tersebut. Tak lama kemudian pihak Polres pali melakukan cek Tkp dan mengamankan Status quo Akibat dari kejadian tersebut.

” Sekarang pemilik mobil dan kendaraan serta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” ujar IPTU Yudhistira.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (Satu) Unit Mobil jenis Daihatsu Grandmax warna putih BG-8012-BQ yang telah hangus Terbakar, 2 (Dua) Buah Baby tank berwarna putih berukuran 1000 (Seribu) liter yang telah hangus terbakar dan menyisakan kerangka. 1 (Satu) buah Jerigen berwarna biru ukuran 35 (Tiga puluh lima) Liter yang berisikan bahan bakar jenis Solar olahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *