Pencabutan Akreditasi BPSDMD Sumsel Bukti Buruknya Kinerja, K MAKI: Harus di Audit investigative

Sumsel//Linksumsl-Viral di media Sosial pencabutan BPSDM Sumsel selaku Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi dan Assisment para Kepala Dinas. Pemerintah Pusat mencabut Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagai Lembaga Pelatihan Terakreditasi Melalui surat yang dikirim Lembaga Administrtasi Negara tanggal 9 Juni 2023.

Pencabutan ini diduga karena pusat pengembangan sumber daya di Sumatera Selatan ini menjadi ‘sarang’ pungutan liar. Infonya pencabutan akreditasi BPSDMD disampaikan Pemerintah Pusat melalui LAN melalui surat yang ditujukan ke Gubernur Sumsel dengan tembusan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Irjen Kementerian Dalam Negeri, Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Inspektur Provinsi Sumatera Selatan serta Kepala BPSDMD Sumatera Selatan.

Alasan pemutusan hubungan kerja atau akreditasi BPSDMD dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk Pelatihan Kepemimpinan (PKA), Pelatihan Pengawas (PKP), Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS), Diklat PIM IV, PIM III, maupun diklat PIM II sebagai persyaratan menjadi Kepala Dinas, Kepala Biro melalui lelang jabatan karena adanya laporan dugaan suap dan pungutan liar

Keputusan Kepala Lembaga Administrsai Negara nomor 295/K.1/PDP.09/2023 yang dilampirkan dalam surat tersebut pada diktum penetapannya menyatakan mencabut dan menyatakan tidak berlaku status sebagai Lembaga Penyelenggara Terakreditasi bagi BPSDMD Provinsi Sumsel sehingga tidak berhak untuk menyelenggarakan Pelatihan Kepemimpinan (PKA), Pelatihan Pengawas (PKP), Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS).

Menanggapi hal ini, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) sangat prihatin dan menyesalkannya.

“Pada rezim terdahulu atau 2018 kebawah, Diklat Sumsel mendapat akreditasi tertinggi dan menjadi favorit Diklat di Wilayah Sumatera”, ujar koordinator K MAKI ” Bony Balitong”.

“Yang paling disenangi kala itu adalah akomodasi dan makan minum yang sangat layak dari restoran terkenal serta banyak discount untuk para peserta diklat”, kata Bony lebih lanjut.

Baca juga:  PT. Daqing Citra Tunaikan Ganti Rugi Rumah Retak Tahap Pertama di Desa Karang Agung

“Entah kenapa setelah pergantian Pimpinan Sumsel, BPSDMD Sumsel sering mendapat cibiran miring tentang dugaan adanya praktek pungli dan dugaan buruknya akomodasi serta makan minum”, ucap Bony Balitong.

“Harus di lakukan audit investigative menyeluruh terkait transaksi keuangan, pengeluaran Keuangan, gaji dan incentive serta biaya – biaya akomodasi dan lain – lain selama 4 tahun kebelakang”, ulas Bony Balitong.

“BPKP dan auditor independen dapat melakukan audit dengan dasar adanya laporan pengaduan dari fihak yang dirugikan kepada Aparat Hukum”, jelas Bony Balitong.

“Apakah nantinya berujung ke pidana umum ataukah tifikor maka aparat hukum yang dapat memutuskannya”, tutup Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *