Penegakan Hukum di Sumsel Memprihatinkan, K MAKI: Zona Rawan Mafia Kasus

Sumsel//Linksumsel-Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang sangat merusak dan sangat pandemik serta lebih merusak dari penggunaan narkoba atau kejahatan transaksional lainnya,” Rabu 09/04/2025.

“Semua sendi kehidupan bermasyarakat rusak total oleh karena tindak pidana korupsi namun banyak yang suka”, papar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Infrastruktur rusak total, moralitas anjlok, perselingkuhan istri pejabat, penggunaan narkoba, penjilat menjadi – jadi dan mafia kasus ada disetiap lini”, jelas Feri Kurniawan deputy K MAKI.

“Tidak tanggung – tanggung mafia kasus diduga mencengkram proses hukum di Sumsel di lihat dari proses hukum dan persidangan”, kata Deputy K MAKI itu.

“Ada saksi yang di abaikan atau tidak di panggil dalam persidangan karena dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi”, ucap Feri lebih lanjut.

“Oknum APH yang bertindak seolah kuasa hukum dengan pernyataan bahwa saksi tidak terlibat korupsi sementara prosesi persidangan belum di mulai”, kata Feri dengan tertawa terbahak.

“Praktisi hukum, pengamata hukum, pegiat anti korupsi dan orang mengerti hukum akan tertawa melihat prosesi sidang yang di “istilahkan tak karuan broo”, imbuh Deputy K MAKI itu.

“Belum lagi tersangka korupsi yang terbebas karena ketidak cermatan penyidik melakukan penyidikan dengan kerugian negara ratusan milyar di salah satu BUMN besar di Sumsel”, ungkap Feri lebih lanjut.

“Saksi yang di paksa hadir di persidangan karena tidak di BAP dalam penyidikan kemudian saksi yang di beri pasilitas tele konperens padahal sehat wal afiat dengan dalih di luar kota”, tegas Feri dengan terpingkal – pingkal.

“P.19 mati tanpa penjelasan dan banyak lagi yang aneh – aneh dalam penegakan hukum di Sumsel”, lanjut Feri deputy K MAKI.

Baca juga:  1 Warga Jadi Tersangka Kasus Dugaan Bakar Mayat di Talang Taling Gelumbang Ratusan Massa Desak Polsek Gelumbang Bebaskan Rekanya

“Anehnya berita miring terkait buruknya kinerja APH dan berita dugaan mafia kasus tidak pernah di bantah oleh institusi”, kata Deputi K K MAKI dengan santai.

“Perubahan Kitab Hukum Pidana dengan membatasi unsur penyidik dan peran JPU patut di apresiasi karena tidak ada lagi pertentangan dalam penegakan hukum”, ujar Feri lebih lanjut.

“Butuh kerja keras para pegiat anti korupsi melawan koruptor yang siap bayar oknum APH yang lapar dan haus serta orang – orang menjadi pelindung para koruptor tanpa batas”, pungkas Deputy K MAKI itu. (J/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *