Muara Enim//Linksumsel-Pengacara kondang Prof Otto Cornelis Kaligis mendadak mendatangi Kantor Bawaslu & KPU Muara Enim sebagai kuasa hukum Dr H Nasrun Umar – Lia Anggraini untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pilkada 2024 di Kabupaten Muara Enim.
“Kedatangan Kami, untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Tahun 2024,” ujar OC Kaligis, usai melapor di Kantor KPU Kabupaten Muara Enim, Senin (2/12/2024).
Menurut OC Kaligis, bahwa dirinya atas nama kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates telah ditunjuk oleh DR. H. Nasrun Umar (HNU) sebagai “Klien kami” dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Desember 2024.
Dijelaskan OC Kaligis selaku Kuasa Hukum menerangkan terkait dengan dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilihan yang mempengaruhi hasil Pilkada di Kabupaten Muara Enim dan berkurangnya perolehan suara pasangan calon nomor urut 3 yakni H Nasrun Umar – Lia Anggraini.
Dikatakan OC Kaligis, bahwa pada tanggal 29 November 2024, Kliennya diwakili oleh Tim Pemenangan HNU – LIA telah melaporkan adanya indikasi kecurangan/pelanggaran yang terjadi di dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 – 2029 yang diduga dilakukan oleh KPU Muara Enim, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 dan atau pihak-pihak berwenang lainnya melalui Laporan No: 002/PL/PB/KAB/06.08/XI/2024, Tertanggal 29 November 2024.
Dan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Bawaslu Kabupaten Muara Enim melalui Surat No. 1004/OCK.XII/2024, agar Laporan No. 002/PL/PB/KAB/06.08/XI/2024 tersebut dapat ditindaklanjuti karena laporan tersebut ada hubungannya dengan Hasil Pilkada yang berjalan.
Adapun indikasi kecurangan/pelanggaran yang terjadi yang mereka laporkan, lanjut OC Kaligis di antaranya adalah Manipulasi Hasil Perhitungan Suara Pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Saat dilakukan perhitungan suara Bakal Calon Bupati Muara Enim tahun 2024-2029 di TPS Wilayah Kabupaten Muara Enim telah terjadi mati lampu PLN sebanyak 2 kali sekitar jam 19.00 WIB, di mana setelah kejadian mati lampu tersebut jumlah suara yang ada di beberapa TPS ada terjadi perubahan jumlah suara signifikan, sehingga pasangan nomor urut 3 HNU – LIA telah dirugikan.
Sebelum peristiwa mati lampu tersebut terjadi, posisi Paslon Nomor Urut 03 HNU – LIA masih unggul sekitar 3 persen diatas Paslon Nomor Urut 02. Dengan kejadian tersebut diatas, telah terjadi perbedaan data C1 di beberapa TPS antara lain di wilayah TPS 002 Kelurahan Tungkal dan TPS 008 Desa Ujan Mas Lama sehingga merugikan Paslon Nomor Urut 3 HNU LIA.
Rekap C-1 Tidak ada tandatangan Saksi pada Laporan Rekap C-1 di beberapa TPS khususnya di wilayah Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim, Ujan Mas, Rambang Niru yang ada di Kabupaten Muara Enim tidak ada tanda tangan saksi Paslon Nomor 3.
Lalu, tidak Netral dari Penyelenggara Pemilu di beberapa TPS telah terjadi pengarahan untuk memilih pasangan calon tertentu, hal ini dibuktikan dengan adanya kemenangan 99 persen dari pasangan calon nomor urut 2 di Lapas Muara Enim.
Jumlah Pemilih Golput tiba-tiba mengalami penurunan, di mana jumlah pemilih golput mengalami penurunan drastis secara tiba-tiba dari data rekapitulasi “real time” yang ditampilkan.
“Surat Suara di Lapas Muara Enim 99 persen dimenangkan oleh Calon Pasangan No. Urut 02. Diduga Calon Pasangan No. Urut 02 dan atau Tim Pemenangan Calon Pasangan No. Urut 02 telah melakukan intervensi kepada petinggi Lapas dan calon pemilih di Lapas Muara Enim, sehingga mempengaruhi suara pemilih yang berujung 99 persen suara diperoleh oleh Calon Pasangan No. Urut 02,” tegasnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, kata OC Kaligis, menunjukkan adanya kecurangan/pelanggaran di dalam proses pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Muara Enim yang berujung merusak proses demokrasi dan mempengaruhi hasil Pilkada.
berdasarkan informasi yang kami peroleh diduga kuat terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya Kabupaten Muara Enim.
Di mana terindikasi Ketua KPU Kabupaten Muara Enim dengan kewenangannya melakukan intervensi dalam proses Pilkada Kabupaten Muara Enim dengan tujuan menguntungkan salah satu pasangan calon Pilkada.
Hal tersebut diduga kuat dengan memanipulasi unggahan data Si Rekap. Dan bukti-bukti terkait dengan indikasi kecurangan dan pelanggaran tersebut di atas telah diberikan dan dilampirkan didalam Laporan Kejadian tertanggal 29 November dan Surat No. 031/T.P/HNU-LA/X/2024 tertanggal 28 November 2024.
“Kami, membela Pak Nasrun, karena pak Nasrun adalah kader Gerindra,” katanya.
Ketika dikonfirmasi ke Ketua KPU Muara Enim Rohani dan Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin, membenarkan jika mereka kedatangan pengacara OC Kaligis sebagai kuasa hukum Paslon nomor urut 3 H Nasrun Umar – Lia Anggraini yang bertujuan untuk melaporkan hal tersebut.
“Kedatangan mereka ke Bawaslu menyampaikan surat pengaduan sedangkan ke KPU adalah menyampaikan tembusan surat pengaduan untuk di sampaikan ke MK,” jelas Rohani singkatnya .(J.red).