Sumsel//Linksumsel-Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan batik untuk baju perangkat desa di Kejari kota Palembang viral di media sosial. Batik cap Pekalongan yang diterima perangkat desa diduga tidak sesuai speks kontrak.
Kontrak pengadaan tahun 2021 di Dinas PMD Prov Sumsel yang di menangkan CV Arlet senilai kurang lebih Rp. 2,4 milyar sedang disidik Kejari Palembang. 31.150 stell bahan bahan batik cap di sediakan oleh CV Arlet sesuai dengan volume kontrak.
Namun diduga material batik yang di terima perangkat desa yang disediakan Dinas PMD Sumsel dan di salurkan melalui PMD kabupaten kota itu berbeda dengan speks kontrak pengadaan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) angkat bicara terkait perkara yang di tangani Kejari Palembang, “Bila dilihat dari proses pengadaan maka patut di duga ada masalah dalam proses pengadaan di unit layanan pengadaan Pemprov Sumsel hingga CV Arlet menjadi pemenang lelang”.
“Apakah CV Arlet memang memenuhi syarat lelang atau ada dugaan rekayasa lelang tentunya penyidik Kejari telah mempunyai bukti hingga yakini proses pengadaan diduga bermasalah di ULP Prov Sumsel”, ucap Koordinator K MAKI Bony Balitong.
“Setelah lelang pengadaan maka Dinas PMD Sumsel menerima hasil lelang untuk di buatkan kontrak pengadaan”, ulas Bony Balitong.
“Didalam klausal kontrak terdapat dukungan suplayer atau pabrikan atau home industri untuk pengadaan 31.150 piece bahan batik untuk perangkat desa”, menurut Bony lebih lanjut.
“Dinas PMD dan kontraktor pengadaan secara bersama – sama mengunjungi atau kroscek pabrikan atau home industri yang akan menyediakan bahan batik untuk memastikan kesiapan pengadaan batik sebanyak itu dan speks bahan yang setara kontrak pengadaan”, ujar Bony Balitong.
Lebih lanjut Bony Balitong berpendapat, “Bila telah disepakati jumlah yang akan disediakan dan speks material yang setara kontrak maka kontraktor pelaksana memesan material yang telah disepakati”.
“Pemesanan bahan batik inilah yang diduga menjadi masalah karena mungkin saja kesepakatan material yang di pesan untuk perangkat desa se Sumsel ini dirubah speksnya hingga tidak sesuai speks kontrak pengadaan”, kata Bony.
“Tim penerima dari Dinas PMD Sumsel menerima bahan batik ini dan menyerahkan PMD Kabupaten kota untuk di bagikan kepada perangkat desa”, ucap Koordinator K MAKI itu.
“Tanpa mereka sadari bahwa material yang di terima perangkat desa diduga tidak sesuai speks kontrak seperti yang mereka lihat di pabrikan itu karena pesanan sesuai kesepakatan diduga di rubah oleh kontraktor pelaksana”, papar Bony Balitong.
“Proses pengadaan yang diduga di rekayasa dan perubahan speks bahan batik yang diduga dirubah oleh kontraktor pelaksana yang menjadi pokok bahasan penyidik Kejari Palembang termasuk potensi kerugian negara yang akan di audit BPKP Perwakilan Sumsel”, pungkas Bony Balitong.