Muara Enim//Linksumsel-Sebut saja Herpeli alias Pell (51) yang tercatat sebagai warga Desa Gaung Asam Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim ini, Ia harus berhadapan dimeja hukum karena telah terbukti sebagai pengedar narkoba dikawasan wilayah hukum Polsek Lembak Polres Muara Enim.
Dan Herpeli alias Pell ditangkap jajaran Reskrim. Polsek Lembak Polres Muara Enim pada (03/11/2022) sekitar pukul 16:00 WIB, saat tersangka tengah berada dikediamannya Polisi langsung melakukan penggerebekan.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi,SIk, melalui Kapolsek Lembak AKP Apriansyah, SH, MSi, membenarkan bahwa telah mengamankan seorang warga yang melanggar hukum dengan melakukan transaksi barang haram yaitu narkoba dikediaman tersangka, dan saat itu mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, kita perintahkan Kanit Reskrim Aipda Heri Defriansyah, beserta tim untuk melakukan penyelidikan, dan benar adanya rumah tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba.
“Ya, pelaku berhasil kita amankan setelah dilakukan penggerebekan anggota kita, dan dari hasil penggerebekan TSK tersebut, terdapat Barang Bukti (BB) yaitu 7 bungkus bekas sabu-sabu, 1 timbangan digital warga hitam, ,3 Ball klip kosong,1 alat hisap (bong), 2 pipet sekop kecil,
1 ( pipet sekop besar, 1 kaca pirek,
1 korek warna kuning, 1 (satu) Unit Hp merk ViVO Y14 warna biru, dan 1 buah tas merk Eiger yang berisikan uang tunai Rp.1.469.000,- (satu juta empat ratus enam sembilan ribu),” terang AKP Apriansyah, didampingi Kanit Reskrim pada Jum’at (04/11/2022).
Dikatakannya, bahwa pelaku kini telah dijadikan Tersangka (TSK) dan pelaku ini sebagai pengedar narkoba yang kini telah kita amankan di Polsek Lembak dan segera dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Muara Enim,”tegas Kapolsek Lembak AKP Apriansyah,SH,MSi. (JNf)