Muara Enim//Linksumsel-Seorang pengedar narkoba jenis sabu kembali diringkus Polres Muara Enim dengan waktu kejadian pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 14:15 Wib, dengan TKP dipinggiran jalan lintas servo KM 104 Desa Muara Gula Lama Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim. Tersangka pelaku narkoba tersebut diketahui berinisial MJ S (39) yang tercatat sebagai warga Simpang Raja RT/RW :008/004 Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.
Dalam penangkapan serta pemeriksaan tes urine kepada palaku tersebut, dinyatakan positif menggunakan narkoba dan mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yakni -18 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,35 gram (dua puluh empat koma tiga lima gram); 4 buah plastik klip bening, 2 ball plastik klip bening,3 buah pipet berbentuk skop warna bening,1 buah kotak kaleng rokok warna hitam merk Djie Sam Soe, 1 buah gelas plastik warna hijau, 2 buah bantal leher jok mobil warna cream merek SPARCO, Uang tunai Rp.300.000 dengan sebanyak 3 lembar, 1 unit mobil R4 merk Toyota Rush warna hitam dengan No.Pol : BK 1171 PZ Noka: MHKE8FA2JRK023207 Nosin : 2NR4D65804 Beserta kunci kontaknya, 1 unit Hp merk OPPO A18 warna hitam, dan 1 Lembar STNK Mobil Toyota Rush Warna Hitam Nopol: BK 1171 PZ Atas Nama M. JONI SYARIAL SITEPU.
Adapun kronologi kejadian, bermula pada Selasa (02/12/2025) bertempat di TKP dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui bernama M. JONI SYARIAL SITEPU yang mana sebelumnya didapati informasi dari masyarakat bahwa di wilayah TKP tersebut sering terjadi perbuatan tindak pidana berupa transaksi Narkotika.
Lalu pihak Kepolisian langsung melakukan Penyelidikan kelokasi tersebut diatas, kemudian setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri pelaku, didapati adanya seorang laki-laki yang sedang berdiri disamping mobil Toyota Rush warna hitam Nopol BK 1171 PZ di Tkp tersebut, kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, kendaraan dan tempat tertutup lainya yang dalam penguasaan pelaku, dengan hasil didapati barang bukti yang dimaksud.
“Ya, sudah diamankan pelaku narkoba yang juga sebagai pengedar tersebut, kini pelaku telah berada di Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SIK, melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang SH, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Yurico (05/12/2025). (j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen