Sumsel//Linksumsel-Perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia akan menjadi ajang pembuktian penegakan hukum di NKRI, “berjalan atau mati suri”.
“Perkara CSR Bank Indonesia tidak rumit atau njlimet dan cukup dengan melakukan audit investigative untuk pembuktian awal”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan Selasa 14/01/2025.
“Pastinya ada aturan yang di langgar terkait penyaluran dana CSR Bank Indonesia sehingga diduga terjadi salah peruntukan dengan potensi kerugian ratusan milyar rupiah”, lanjut Feri Kurniawan.
“Sejatinya dana CSR untuk program Program Kemasyarakatan dan Bina Lingkungan yang langsung ke masyarakat tanpa keterlibatan fihak ketiga”, ujar Deputy K MAKI itu.
“Anehnya dalam penyaluran CSR Bank Indonesia diduga banyak sekali Yayasan – Yayasan yang disinyalir menjadi makelar penyaluran dana CSR itu”, papar Feri lebih lanjut.
“Yayasan – Yayasan ini diduga ada yang fiktif dan penyaluran yang juga diduga fiktif sehingga perlu di lakukan audit investigative untuk pembuktian awal”, ungkap Deputy K MAKI itu.
“Penyaluran dana CSR sangat rawan salah peruntukan dan digunakan untuk kepentingan tertentu karena dana CSR biasanya tidak di audit”, kata Feri deputy K MAKI.
“Isue dana CSR bermasalah atau salah peruntukan yang di kelola lembaga atau Yayasan bentukan Pemerintah Daerah diduga juga terjadi di Sumatera Selatan”, imbuh Deputy K MAKI itu.
“CSR PT Bukit Asam untuk pembangunan sarana olah raga yang diduga tidak layak dan rusak sebelum digunakan pernah menjadi isue dan pemberitaan di media masa tapi tidak pernah di selidiki oleh institusi hukum”, tegas Feri Kurniawan.
“Audit dana CSR merupakan suatu keharusan untuk hindari digunakan untuk keuntungan pribadi, keuntungan organisasi dan kepentingan politis”, pungkas Feri Deputy K MAKI.