Penjual Miras Vodka & Newport Jalani Sidang Putusan di PN Muara Enim

Muara Enim//Linksumsel-Polres Muara Enim Polda Sumsel melaksanakan sidang tindak pidana ringan terhadap penjual miras tanpa izin di Muara Enim, Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Muara Enim, Kamis (28/12/23)

Polres Muara Enim, melalui Brigadir Iqbal, SH sebagai Penyidik Pembantu, mengajukan sidang Tipiring terkait tindak pidana Miras, Sidang Tipiring dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim Dewi Yanti, SH dengan sebagai Panitera Fakhrizal, S.Kom, SH dan Fiqri Adriansyah, SH.

Sidang tersebut dilakukan terhadap dua terdakwa dengan inisial ZA dan S, yang diduga menjual miras tanpa izin sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 04 Tahun 2005.

Hasil putusan sidang, maka Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa, ZA dan S, terbukti melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa izin dihukum kurungan selama 15 hari dan ditahan di Rutan/Lapas kelas 2B Muara Enim. Barang bukti yang disita, yaitu 21 botol minuman beralkohol merk Newport dari terdakwa ZA dan 10 botol minuman beralkohol merk Newport serta 20 botol minuman beralkohol merk Vodka dari terdakwa S, ditetapkan untuk dimusnahkan.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kasat Samapta AKP M.Heri Irawan, SE, menerangkan Penjualan miras merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban dan menciptakan potensi tindakan kriminal serta konflik sosial. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau tidak menjual miras dan mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan minuman beralkohol di Kabupaten Muara Enim

Masyarakat dihimbau untuk secara aktif melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya penjualan miras yang terjadi di sekitar wilayah mereka. Melalui kolaborasi antara Polisi dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan miras dan memberikan perlindungan bagi masyarakat Muara Enim

Baca juga:  Kades Sungai Baung Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan Warganya ke Polsek Talang Ubi

Polres Muara Enim akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara intensif di Muara Enim, serta mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran penjualan miras yang melanggar hukum. Masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam mendukung kegiatan ini dan melaporkan setiap aktivitas penjualan miras yang mencurigakan ke pihak berwajib.

Dengan sinergi antara Polres Muara Enim dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari penjualan miras dan menjaga ketertiban serta keamanan. (Jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *