Penyelidikan Pasar Cinde Viral di Media Sosial, K MAKI: Hormati Proses Hukum dan Jangan ada Prasangka

Palembang//Linksumsel-Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kerjaasama Mitra Bangunan Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum Alderon tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016 – 2018. Berdasarkan Sprint Lidik Kajati Sumsel Nomor : Print-516/L.6/Fd.i/04/2023 tanggal 10 April 2023.

Berawal dari Pemprov Sumsel menanda tangani kerja sama Bangun Guna Serah atau Build Operating Transfer (BOT) pengembangan pembangunan ‘Pasar Cinde’ menjadi pasar modern oleh Gubernur Sumsel dan Direktur Utama PT Magna Beatum. Namun Walikota Palembang Harnojoyo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang No. 179a/ KPTS/Disbud/ 2017 tentang penetapan Pasar Cinde Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Palembang.

Walikota Palembang Harnojoyo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang No. 179a/ KPTS/Disbud/ 2017 tentang penetapan Pasar Cinde Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Palembang.

BPK telah melakukan pemeriksaan atas Manajemen Aset TA 2018 dan Semester I 2019 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, nomor 08.A/SHP/XVIII.PLG/01/2020. Didalam LHP itu, Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum Alderon mengadakan perjanjian pemanfaatan asset Pemprov berupa tanah yang berada pada jalan Jenderal Sudirman Palembang.

Pihak Pertama yaitu H. Alex Noerdin (Gubernur Sumsel) dan Pihak Kedua yaitu Ir. M. Fajar Tarigan Gersang (Direktur Utama) sepakat mengikat diri dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 231/PKS/BPKAD/2016 dan MB014/PKS/DIRUT/III/2016 tanggal 18 Maret 2016 tentang Pelaksanaan Kerja sama Mitra Bangun Guna Serah Pembangunan Kawasan Pasar Modern “Pasar Cinde”.

Obyek BGS adalah tanah seluas 6.540 m2 yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 26 Tahun 1995.

Hasil BGS berupa bangunan pasar modern dan fasilitas pendukungnya yang dibangun dan dikelola oleh PT MB akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan setelah berakhirnya masa pengelolaan yaitu selama 30 tahun sejak penandatanganan perjanjian kerja sama.

Baca juga:  Dugaan Pemerasan Oleh Ketua KPK Bentuk Anomali Hukum, K MAKI: Ketua KPK Untouchable

Perjanjian ini kemudian diubah dengan Addendum Nomor 028/SPK/BPKAD/2018 dan MB103/ADD/ DIRUT/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018.

Perubahan perjanjian mencakup hal-hal berikut.

1) Maksud dan tujuan dari BGS atau BOT adalah membangun dan mengembangkan bukan merevitalisasi sebagaimana pada awal perjanjian;

2) Perubahan rincian jangka waktu perjanjian yaitu Tahap Persiapan selama 900 hari kalender, Tahap Pelaksanaan selama 900 hari kalender, dan Tahap Pengelolaan selama 25 tahun;

3) Luas bangunan menjadi 50.745 m2;

4) PT MB dapat mengagunkan sertifikat HGB diatas HPL dengan pertanggungan secara perdata sebelum masa hak pengelolaan berakhir;

5) Kontribusi yang diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari:

Kontribusi awal berupa bangunan dengan luasan 10% dari luas bangunan keseluruhan.Kontribusi usaha berupa: (1) Kontribusi parkir sebesar 40% untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dari laba bersih pengelolaan parkir. (2) Kontribusi pengelolaan gedung yang merupakan perbandingan antara nilai aset pemda terhadap total investasi dikalikan laba bersih dikalikan faktor risiko.

Kontribusi akhir berupa seluruh obyek BGS diluar bangunan kontribusi awal yang diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama pada akhir masa kerja sama.

Berdasarkan telaah dokumen perjanjian dan fotokopi bukti kepemilikan diketahui bahwa Pemprov Sumsel tidak memiliki pedoman perhitungan besaran kontribusi dengan memedomani ketentuan Penghitungan dan pembayaran kontribusi PT MB belum berpedoman pada peraturan karena penentuan besaran kontribusi bukan merupakan hasil perhitungan tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *