SUMSEL//Linksumsel-Berawal dari bocornya sprindik terkait penyidikan dugaan korupsi PT SMS dengan judul awal penyalahgunaan APBD Sumsel di PT SMS, perkara ini menjadi trending topik di jagad maya.
Isue miring dan asumsi menyudutkan di alamatkan ke mantan Dirut PT SMS “SM” dengan pernyataan menilep dan memakai uang perusahaan yang bersumber dari APBD Sumsel puluhan milyar Rupiah.
Namun opini ini terbantahkan dengan adanya pendampingan BPKP dalam audit khusus PT SMS yang di keluarkan 30 Mei 2022 sebelum penetapan TSK kepada mantan Dirut PT SMS “SM” tanggal 03 Juni 2022.
” Pernyataan BPKP Sumsel menyatakan “SM telah menyelesaikan semua kewajiban dan tanggung jawab keuangan sepenuhnya beralih ke PT SMS”, dinyatakan Kaper BPKP Sumsel.
“Kami meneliti perkara ini sejak penetapan TSK kepada mantan Dirut PT SMS “Sarimuda” yang dinyatakan salah satu media tanpa pengumuman resmi dari KPK”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Dan meneliti audit keuangan khusus PT SMS yang di dampingi oleh BPKP Perwakilan Sumsel dengan teraudit Sarimuda”, ulas Feri Kurniawan.
“Sampai dengan penonaktifkan Sarimuda dalam manajemen PT SMS belum ada penyertaan modal dari dana APBD”, jelas Feri Kurniawan.
“Mungkin karena KPK menyadari kalau belum ada dana APBD dalam judul penetapan tersangka Sarimuda maka diduga terjadi perubahan judul sprindik menjadi “penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama”, ungkap Feri Kurniawan.
“Hal ini berindikasi ada kepentingan fihak tertentu dalam perkara ini dengan motive yang diduga untuk melindungi seseorang yang diduga pelaku utama”, papar Feri Kurniawan.
“Membocorkan sprindik kepada media tanpa pengumuman resmi dan membuat judul sprindik tanpa bukti adalah pelanggaran berat kode etik dan menjurus ke pelanggaran HAM kepada mantan Dirut SMS “Sarimuda” yang diduga di lakukan atas perintah oknum komisioner KPK”, ucap Feri Kurniawan.
“Belum lagi dugaan penghentian perkara OTT Muba 1 dan 2 terkait adanya penyerta pelaku yang belum di nyatakan TSK serta OTT Muara Enim yang terkesan belum tuntas maka sebaiknya ketua KPK mengundurkan diri agar tidak terjadi asumsi sesat dalam hal tidak melanjutkan perkara”, pungkas Feri Kurniawan.