Palembang//Linksumsel-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), terhadap Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berlangsung, pada Kamis (04/06/2026) sekitar pukul 09:00 WIB.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel tersebut, selain melakukan pengamanan terhadap IM-selaku kepala kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI, Tim Penyidik juga melakukan pengamanan terhadap 4 (empat) orang sebagai staf berinisial, N,HA, AP, dan KW, yang kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam siaran persnya tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Dr. Ketut Sumedana SH MH, didampingi para pejabat Kejati Sumsel,serta didampingi Kasi Penerangan hukum Kejati Sumsel Iwan Setiadi,SH,MH, mengungkapkan bahwa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi diantaranya, dirumah yang beralamatkan dijalan Talang Gading Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang,dan juga rumah yang beralamatkan dijalan Nitrogen jalan Komplek Pusri Kebun Sirih, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
“Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp.143.200.000,(seratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah). Dan uang tersebut diakui oleh IM hasil dari pengumpulan setoran pada perusahaan untuk mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB),,” beber Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana.
Dikatakannya, bahwa terdapat berupa barang bukti lain hasil penggeledahan tersebut, berupa 5 (lima) buah kartu ATM milik IM, dan dokumen, surat-surat, buku catatan, serta barang bukti berupa elektronik 7(tujuh) Unit Handphone (HP), dan juga 1 (satu) unit Tab Samsung.
Selanjutnya, masih kata Kajati Sumsel tersebut, juga dilakukan pemeriksaan terhadap perusahaan jasa PT.Rizkia Andalas Nusantara, yang mana berdasarkan dari keterangan direktur berinisial MS menerangkan, bahwa dalam satu bulan bisa menerbitkan surat persetujuan berlayar melalui Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (KUPP), dengan setoran memberikan uang kepada IM selaku Kepala KUPP sebesar 20-30 juta perbulannya,dan dalam satu bulan tersebut diperkirakan ada 20 kapal Tagboat dan Ponton.
Uang tersebut berasal dari hasil pemerasan terhadap Perusahaan Agen Kapal yang ada diwilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan sebagai setoran Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
” IM sendiri, telah menjabat sebagai Kepala KUPP sejak Bulan Oktober 2024 sampai dengan sekarang, yang diperkirakan jumlah yang didapatkan perminggu berkisar 100 – 200 Juta Rupiah,” bebernya
Dikatakannya, bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap 15 jasa perusahaan, yang kemudian Tim penyidik telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka IM selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI.
Adapun Modus yang digunakan, yakni dengan meminta uang diluar ketentuan resmi PNBP kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, maupun terminal JETTY, agar pelayanan dokumen kapal dapat berjalan lancar. Apabila perusahaan tidak memberikan uang maka pelayanan akan diperlambat, dipersulit bahkan tidak dilayani.
“Saat ini Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi. Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain,” pungkasnya. (j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen