Pergeseran Anggaran Disdik Mura Patut Diduga Ilegal, K MAKI: Potensi Tindak Pidana Korupsi

Sumsel//Linksumsel-Anggaran Disdik Mura pada APBD induk tahun 2022 untuk Dana Alokasi Umum pada item untuk belanja gaji pokok P3K sebesar Rp. 12,7 milyar kemudian di tambah melalui pergeseran anggaran sebesar Rp. 11,5 milyar sehingga total anggaran menjadi Rp. 24,3 milyard. Selanjutnya pada APBD-P kembali terjadi penambahan anggaran untuk belanja gaji pokok menjadi total Rp. 48,4 milyard.

“Penambahan anggaran Disdik sebesar Rp. 11,5 milyard melalui pergeseran anggaran yang diduga setelah APBD Mura di evaluasi oleh Gubernur Sumsel menyebabkan APBD Mura tahun 2022 berpotensi cacat hukum”, ujar Koordinator K MAKI Bony Balitong.

“Apalagi alokasi belanja gaji P3K melalui alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) bukan berasal dari alokasi DAK ataupun Dana Bagi Hasil (DBH) maka pergeseran anggaran ini berpotensi melanggar aturan perundangan karena bukan berasal dari DAU”, jelas Bony Balitong.

“Apalagi terjadi penambahan anggaran belanja gaji P3K dalam APBDP Mura tahun 2022 diduga bukan berasal dari dana DAU patut diduga menambah panjang pelanggaran aturan perundangan”, ucap Bony Balitong.

“Undang – undang Keuangan Daerah menjelaskan sumber dana untuk belanja gaji berasal dari dana DAU atau alokasi yang spesifik dan disetujui oleh Kemendagri”, ujar Bony Balitong.

“Sehingga penambahan gaji P3K terkesan menjadi belanja rutin atau belanja pengadaan barang jasa atau patut diduga salah peruntukan”, ulas Bony Balitong.

“Apakah belanja gaji P3K ini telah disetujui Pemprov Sumsel dalam evaluasi APBD Mura tahun 2022 dan apakah telah disetujui pula oleh Kemendagri”, tanya Bony Balitong.

“Rp. 37,5 milyard anggaran belanja gaji P3K pada APBD Mura tahun 2022 menjadi potensi masalah dan apakah pembayaran gaji 564 tenaga P3K berdasarkan SK pengangkatan pada bulan Januari 2024 karena telah dinyatakan dalam realisasi anggaran 100%, tugas Aparat Penegak Hukum menelitinya”, pungkas Bony Balitong.

Baca juga:  Gaya Plamboyan Ketua KPK Sebabkan Pelanggaran Kode Etik, K MAKI: Sudah Layak Untuk di Ganti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *