Palembang//Linksumsel-Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) pada Nopember 2024 mengirim surat ke DPRD Pali mempertanyakan dugaan penyimpangan pengelolaan izin usaha perkebunan (HGU) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Selasa 08/07/2025.
Surat K MAKI ke DPRD Pali merespon pernyataan Heri Amalindo dalam suatu bincang – bincang bersama K MAKI terkait penguasaan lahan oleh Perusda Muara Enim seluas 401 hektar.
Kemudian surat K MAKI direspons cepat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi nomor 150/Komunitas MAKI/Sumbagsel/11/2024 tertanggal 1 November 2024
Setelah 8 tahun perjuangan Heri Amalindo Tiada henti untuk mngembalikan asset Pali berupa tanah seluas 401 hektar akhirnya berbuah manis dengan kembalinya hak ulayat ke Pemkab Pali.
“Beliau tidak pernah berkata bagaimana beratnya perjuangan merebut asset Kabupaten Pali itu namun terus berupaya selama 8 tahun”, ucap Feri Deputy K MAKI.
Selanjutnya Feri berkata, “Sampai dengan kembalinya asset tanah itu ke Pemkab Pali melalui proses panjang di DPRD dan Pemkab Pali, beliau tidak mengklaim keberhasilan itu”.
“Walaupun ada yang berkata bahwa ini keberhasilan Pemkab Pali saat ini, Heri Amalindo tidak mau membantahnya dan menurut Heri Amalindo biarlah masyarakat yang menilainya”, jelas Feri.
“Keberhasilan monumental dan berbuah manis yang harusnya dimasa jabatan beliau namun terenggut karena proses politik”, ujar Deputy K MAKI itu. (J/red)
Wakil Ketua DPRD PALI Segera Sikapi Laporan K-MAKI Terkait IUP & HGU
Terkait Inventarisasi HGU dan IUP K-MAKI Sumbagsel Penuhi Undangan DPRD PALI