Perkara Dugaan Korupsi PT.SMS Harus Segera di Tuntaskan, K-MAKI:KPK Harus Netral

Palembang//Linksumsel-Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama angkutan batubara PT SMS harusnya sudah tuntas minggu ketiga bulan Februari 2022. Menjadi atensi penting KPK karena menyangkut banyak individu dengan segala kepentingannya dan berpotensi Perbuatan Melawan Hukum menurut Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI).

“Perkara ini harusnya mencontoh pengungkapan BUMD PDPDE Sumsel dengan meneliti dasar hukum operasional PT SMS dan kemudian masalah perjanjian kerjasama dari aspek keuangan serta selanjutnya masalah perjanjian kerjasama”, ungkap Koordinator K MAKI Bony Balitong.

“Perkara PDPDE awal di tangani KPK namun di tindak lanjuti Kejati Sumsel karena mungkin SDM KPK belum siap untuk melakukan penyidikan tanpa OTT”, jelas Bony Balitong.

“Perkara PT SMS di harapkan tidak mengulangi penindakan perkara PDPDE oleh KPK dan di ambil alih Kejati Sumsel”, ujar Bony Balitong.

“Belum berubahnya Perda PT SMS yang menyatakan kegiatan PT SMS adalah pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus bukannya bisnis angkutan batubara, bisa di jadikan temuan awal dugaan penyalahgunaan kewenangan”, kata Bony Balitong.

“Bermodal minus kurang lebih Rp. 8 milyar dan mampu membangun core bisnis angkutan batubara dengan saldo kas setara kas hampir Rp. 218 milyar pada periode Dirut Sarimuda harusnya dapat dijadikan bukti lain terkait keuangan setelah pergantian Dirut PT SMS dari Sarimuda ke “AT””, ungkap Bony Balitong.

“Audit pendampingan BPKP Sumsel jelas menyatakan kegiatan PT SMS dengan perputaran keuangan mencapai ratusan milyar”, ujar Bony Balitong.

“Penyertaan modal Rp. 16 milyar dengan dasar adanya keuntungan yg harus setor kas Daerah Rp. 7,9 milyar di tahun 2022 namun nihil hingga kini merupakan unsur perbuatan melawan hukum”, ucap Bony lebih lanjut.

Baca juga:  Pasca Harga BBM Naik Antrian Panjang Masih Warnai SPBU Muara Enim

“Bagaimana hasil dari pembelian kontainer batubara sebanyak 120 unit terhadap pendapatan PT SMS juga patut di atensi penyidik KPK”, papar Bony Balitong.

“Perjanjian fee angkutan batubara dengan rekanan yang menggunakan jasa PT SMS, fee Siway 2 milik PT SMS yang kemudian di paksa beli kepada Dirut Sarimuda juga harus di teliti berapa nominal pendapatanya”, jelas Bony Balitong.

“Penyidikan ini harusnya terkait kebijakan pemegang saham yang diduga melanggar kewenangan dan aliran dana ke beberapa fihak yang diduga tanpa SPJ”, ungkap Bony Balitong.

“Kalau menilai berapa kerugian negara maka bisa di mulai dari PAD belum setor Rp. 7,9 milyar dan pertanggung jawaban penyertaan modal Rp. 16 milyar serta pendapatan sewa kontainer serta sewa Siway 2 bisa menjadi pembuka tindak pidana korupsi”, pungkas Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *