Perkara Gratifikasi PTSL Belum Sentuh Pelaku Mafia Tanah, K MAKI: PR Besar Kejati Sumsel

Palembang//Linksumsel-Puluhan massa pegiat anti korupsi dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) perwakilan Sumsel mendesak Kejari Palembang untuk melanjutkan perkara gratifikasi yang telah memvonis dua terdakwa dalam perkara itu.

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) mengapresiasi aksi damai tersebut sebagai langkah besar mengungkap perkara yang. terselubung dan jauh lebih besar dari perkara sebelumnya,” Rabu 17/04/24.

“Dua orang terdakwa yang telah di vonis bersalah karena menerima. gratifikasi hanya bagian terkecil dari gratifikasi yang sebenarnya dan praktek mafia tanah yang belum terungkap”, papar Bony Balitong kordinator K MAKI.

“Belum di lakukan audit forensik terkait alat bukti akta PTSL dan proses program PTSL 2019 sampai dengan 2023 yang diduga merupakan rangkaian kegiatan mafia besar tanah kota Palembang”, ulas Bony Balitong.

Selanjutnya kordinator K MAKI itu berkata, “patur diduga sebagian penerbitan akta PTSL 2019 – 2023 merupakan praktek mafia tanah dengan berbagai macam modus”.

“Alas hak yang tidak jelas, tumpang tindih status tanah, pencaplokan tanah individu dan tanah negara, penerbitan akta PTSL untuk luasan tanah hingga maksimal hingga 2 hektar menjadi modus mafia tanah yang melibatkan para stick holder terkait”, jelas Bony Al Balitong.

“Kunci utamanya di Kepala Kantor BPN Kota Palembang yang diduga membiarkan penerbitan akta PTSL yang disinyalir tidak sesuai peruntukkan untuk rakyat kurang mampu”, ujar Kordinator K MAKI itu.

“Gratifikasi yang di terima terdakwa sebelumnya merupakan remah dari gratifikasi yang jauh lebih besar melibatkan oknum BPN Kota Palembang dan oknum pejabat tinggi Pemkot Palembang”, tutur Bony.

“Ratusan hektar persil tanah dan uang puluhan milyar patut diduga menjadi gratifikasi yang sebenarnya”, jelas kordinator K MAKI itu.

Baca juga:  Kapolres PALI Pimpin Apel Operasi Zebra Musi 2024

“Apa mungkin hanya kedua terpidana yang di vonis bersalah menerima gratifikasi untuk penerbitan akta PTSL sementara mereka hanya operator dalam proses pembuatan akta PTSL”, kata Bony

“Keputusan penerbitan akta PTSL melibatkan banyak orang dengan tupoksi masing – masing dan ber muara ke persetujuan Kakan BPN kota Palembang”, ucap Bony melanjutkan.

“Jadi kalau perkara hanya kepada 2 orang terpidana saja maka perkara ini belum menyentuh perkara sebenarnya”, tegas Kordik K MAKI itu.

“Lanjutkan proses hukum perkara PTSL sampai tuntas agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan itu merupakan kewajiban Kejaksaan yang menangani perkara ini”, tutup Bony Al Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *