Perkara Gratifikasi PTSL Sulit di Buktikan Karena Keterangan Saksi, K MAKI: Pemberi dan Penerima Tidak Saling Kenal

Sumsel//Linksumsel-Sidang terdakwa Asnah Ifah, Kartila dan Rehan terdakwa perkara gratifikasi kepada Zairil dan Yoke terkesan menjadi blunder karena pemberi dan penerima gratifikasi tidak punya hubungan.

“Hal ini terlihat dari fakta sidang saat keterangan saksi penerima gratifikasi yang menyatakan tidak kenal terdakwa dan tidak punya hubungan serta kepentingan”, papar Deputy K MAKI Feri Kurniawan Minggu 260/01/2025.

“Tidak ada saksi yang dapat menyatakan ada hubungan antara terdakwa dengan saksi”, kata Feri

“Kemudian proses penerbitan sertifikat PTSL di lahan milik Kartila dan Asnah Ifah tidak ada masalah seperti sengketa atau sanggahan dari fihak lain”, lanjut Feri Deputy K MAKI.

“Perkara ini unik karena penerima dan pemberi gratifikasi tidak saling kenal sementara objek gratifikasi adalah tanah yang di beli Zairil dan Yoke beserta 50 orang lainnya dari BPN dengan harga sama dan sesuai kemampuan kantong mereka”, ulas Feri K MAKI.

“Pertimbangan majelis sepertinya akan membebaskan Kartila, Asnah Ifah dan Rehan karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum pidana dan perdata”, tegas Deputy K MAKI itu.

“Materi dakwaan terbantah oleh saksi dan dokumen proses sertifikasi tanah yang tidak bermasalah atau tidak ada sengketa atau sanggahan sehingga perkaraPTSL tidak menemukan perbuatan jahat”, pungkas Feri Deputy K MAKI.

Baca juga:  Polsek Penukal Abab Dengarkan Keluhan Masyarakat Melalui Jum'at Curhat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *