Perkara Korupsi Mengungkap Setelah Berakhir Jabatan, K MAKI: Mantan Kepala Daerah Berpotensi Tersangka

Sumsel//Linksumsel-Kejaksaan dan KPK seperti akan bertindak tegas dengan para mantan Kepala Daerah dengan menindak lanjuti perkara yang tertunda dan laporan masyarakat.

Fenomena azab hukum ini di nyatakan oleh Komunitas Masyarakat Anti Korupsi menjelang berakhirnya masa jabatan para Kepala Daerah Sumsel, “Semua perkara korupsi akan berjalan sesuai protap APH karena pelaku hanya manusia biasa”, dinyatakan K MAKI dalam siaran persnya.

Selanjutnya K MAKI juga menyatakan, “Infonya Kejaksaan dan KPK tidak ingin mengotori jabatan Kepala Daerah sehingga menunda proses sampai Kepala Daerah habis masa pakainya”.

“Kecuali Kepala Daerah yang insyaf dan bertobat nasuha serta menyerahkan diri mungkin Kejaksaan dan KPK akan meringankan hukumannya”, dinyatakan K MAKI dalam siaran persnya itu.

“Banyak sekali perkara korupsi akan mengungkap setelah berakhir masa jabatan dan hanya manusia biasa yang lemah tapi banyak duitnya”, ucap Koordinator K MAKI Bony Balitong.

Lain lagi yang dinyatakan oleh Deputy K MAKI Feri Kurniawan, “Berani berbuat harus berani bertanggung jawab kecuali orang – orang yang berniat baik dan tulus bekerja untuk masyarakat”.

“Masyarakat harus ikhlas bila calon Kepala Daerah yang diusung dan mantan Kepala Daerah tebuang di rutan Pakjo karena itu konsekuensi dari jabatan”, tutur Bony Balitong.

“Tiada gading yang tak retak dan tiada lapas atau rutan yang tak terbuka, semua perbuatan ada konsekuensinya”, tutup Feri Kurniawan.

Baca juga:  Polsek Penukal Abab Melalukan Pengamanan Kampanye Cabup PALI NO Urut 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *