Sumsel//Linksumsel-P19 mati adalah modus yang digunakan oleh oknum Aparat Penegak Hukum untuk melakukan transaksi penanganan perkara agar pelaku kejahatan terlepas dari jeratan hukum.
P19 mati berarti berkas perkara dikembalikan ke penyidik namun petunjuk melengkapi berkas perkara tidak mungkin bisa dipenuhi oleh penyidik dengan begitu, berkas perkara penyidikan tidak akan pernah P21 atau lengkap sehingga perkara tidak bisa disidangkan di pengadilan.
“Masyarakat berharap tidak terjadi P.19 dalam perkara pemalsuan dokumen perbankan terbesar di Indonesia yaitu pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020 dengan potensi kerugian lebih dari Rp. 1 trilyun rupiah”, papar Deputy K MAKI Feri Kurniawan Minggu 19/01/2025.
“Perkara Bank Sumsel Babel patut diduga mirip perkara Henry Surya dan Juni Indria, dua tersangka Kasus Indosurya yang menimbulkan kerugian Rp 36 triliun dengan korban 15 ribu bisa lepas dari tahanan diduga karena perintah P.19 sulit di penuhi”, ujar Feri lebih lanjut.
“Mungkinkah Jaksa peneliti Kejati Sumsel melakukan hal yang sama sehingga perkara besar perbankan nasional ini bisa mandeg di tengah jalan”, papar Feri Kurniawan.
“P.19 mati dalam perkara Bank Sumsel Babel bisa di lakukan dengan hanya mengambil keterangan saksi yang meringankan terduga pelaku dan abaikan minuta akta kejadian RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020”, ujar Deputy K MAKI itu.
“Bila benar terjadi P.19 mati maka hasil penyidikan para perwira penyidik utama Bareskrim mabes Polri hanya pepesan kosong karena belum di temukan adanya perbuatan pidana”, ulas Feri lebih lanjut.
“Patut di apresiasi transparansi para perwira penyidik Bareskrim yang di pimpin oleh Jendral bintang satu dengan mengungkap detail perkara yang diduga di rencanakan secara matang dan sistematis untuk kepentingan yang menguntungkan”, imbuh Feri deputy K MAKI.
“Saat ini masyarakat menunggu keberanian Kejati Sumsel dan Kejaksaan Agung untuk mengungkap materi P.19 yang ditujukan ke Penyidik utama Bareskrim Mabes Polri”, tegas Feri Kurniawan dengan tersenyum.
“Masyarakat sebagian besar merasa pesimis dengan apa yang ada di dalam P.19 perkara RUPSLB Bank Sumsel Babel karena diamnya Jaksa Agung dan kuatnya cengkraman pelaku perancang dan penikmat hasil manipulasi RUPSLB itu”, pungkas Feri Kurniawan.