PALI//Linksumsel-Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Polres PALI, Polda Sumatera Selatan,berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 4 Januari 2025 di Desa Tanah Abang Jaya,Kecamatan Tanah Abang,Kabupaten PALI.
Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau selesai secara kekeluargaan, sesuai dengan Pasal 351 KUHP, setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Penyelesaian kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK TANAH ABANG/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 5 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/I/2025/UNIT RESKRIM/POLSEK TANAH ABANG/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 5 Januari 2025,lalu Surat Perdamaian antara pelapor dan terlapor, tanggal 8 Januari 2025,dan juga Surat Pencabutan Laporan Polisi, tanggal 8 Januari 2025 ditambah Ketetapan Henti Sidik Nomor: Sp-Tap/01/I/2025/UNIT RESKRIM/POLSEK TANAH ABANG/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 8 Januari 2025.
Kronologi Kejadian Kasus bermula pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika korban Ef (40) melintas didepan rumah tersangka yang berinisial IH(25), di Desa Tanah Abang Jaya.
Tersangka, yang saat itu sedang menebas rumput merasa tersinggung dengan senyuman korban yang dianggap sebagai ejekan.
Dan Terjadi cekcok mulut, yang berujung pada tindakan tersangka mengayunkan sebilah parang ke arah korban. Korban sempat menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kirinya,menyebabkan luka.
Warga sekitar yang melihat kejadian segera melerai pertikaian berdarah itu,dan membawa korban ke RS Pratama untuk perawatan,sementara tersangka masuk kerumahnya setelah itu pelaku langsung dibawa oleh pihak keluarganya ke Polsek Tanah Abang untuk menyerahkan diri.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tanah Abang oleh korban.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M..,menjelaskan bahwa perkara penganiayaan ini telah diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) yang lebih menitikberatkan pada perdamaian dan pemulihan hubungan sosial secara kekeluargaan.
“Alhamdulillah,Perkara ini telah berhasil diselesaikan melalui musyawarah kedua belah pihak,yang difasilitasi oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang secara RJ, dan Pelapor juga telah mencabut laporannya,serta tersangka juga telah menyampaikan permintaan maafnya secara tulus, ini murni hanya karena spontanitas bukan karena niat yang direncanakan oleh pelaku alias kesalahpahaman belaka dan karena emosi sesaat,dan permintaan maafnya pun sudahbditerima oleh korban,Intinya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan,disini kami juga berharap langkah ini dapat menjadi contoh penyelesaian konflik,tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang,” ujar AKBP Khairu Nasrudin kepada awak media ini pada Kamis Pagi (9/1/2025).
Kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan keluarga ini,bersedia menandatangani surat perdamaian pada 8 Januari 2025.
Dalam surat tersebut diterangkan bahwa korban mencabut laporannya,sehingga pihak Kepolisian mengeluarkan Surat Ketetapan Henti Sidik.
Penyelesaian ini menunjukkan pentingnya pendekatan humanis dalam menangani konflik antarwarga,Restorative Justice (RJ) tidak hanya mengedepankan penyelesaian hukum,tetapi juga mendukung terciptanya keharmonisan sosial.
“Kami mendorong masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan bermartabat.Namun,kami tetap tegas dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat luas,”tegas Pejabat Nomor Satu dijajaran Polres PALI ini.
Dengan pendekatan ini,diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga hubungan baik.
“Dan sama-sama menghindari tindakan yang dapat memicu konflik,Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian konflik secara damai dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.” pungkas Kapolres PALI.