PALI//Linksumsel-Satlantas Polres PALI,Polda Sumsel menggelar kegiatan perkenalkan sistem penegakan hukum di bidang lalulintas,yang berbasis teknologi informasi E-TLE dan Aplikasi Smart City Dulur Kito kepada masyarakat PALI.
Sosialisasi ini digelar di Guest House Rumah Dinas Bupati PALI,dan dihadiri oleh Kapolsek Talang Ubi,Camat Talang Ubi, seluruh RT se-Kecamatan Talang Ubi,dan Perwakilan siswa SMUN Talang Ubi,pada Rabu (14/12/2022) kemarin.
Kapolres PALI AKBP Efrannedy,S.IK,M.A.P,melalui Kasat Lantas Polres PALI IPTU.Kukuh Fefriyanto,S.H.,menjelaskan,bahwa E-TLE dan Aplikasi Smart City Dulur Kito dapat mendeteksi jenis pelanggaran Lalu lintas secara otomatis.
“Aplikasi Smart City Dulur Kito, dapat di download melalui Play store di Handphone kita, dan untuk E-TLE ini juga bermanfaat juga untuk mencegah kriminalitas,” kata Kukuh Fefriyanto kepada wartawan.
Lanjutnya, dengan tersebarnya CCTV jika ada terjadi kriminalitas khususnya berkaitan dengan 3C pencurian dengan kekerasan, bisa cepat terdeteksi dari pantauan kamera digital yang dipasang di beberapa titik.
” Istilahnya begal, maling-maling di jalan kemudian pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor ini bisa kita lacak dengan CCTV yang terekam satu kali 24 jam dan juga untuk meminimalisir,” jelasnya.
Dikatakan Kukuh, penerapan ETLE ini sudah menjadi tuntutan diera digital sekarang. Saat ini serba elektronik, dan 2023 tilang manual tidak diberlakukan lagi, petugas cukup menggunakan Aplikasi Smart City Dulur Kito. (4K/H3R)