Sumsel//Linksumsel-Sumsel saat ini sudah dalam kondisi stadium 4,5 terkait perkara pidana korupsi karena peningkatan jumlah perbuatan korupsi hampir 200% dari yang selama ini terjadi dinyatakan oleh Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI),” Rabu 20/11/24.
“Kepala Daerah, Pimpinan SKPD, Pengurus BUMD, ASN dan kades seakan tidak takut lagi untuk berbuat korup asal ada kesempatan”, dinyatakan oleh Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
Selanjutnya Deputy K MAKI itu menyatakan, “seolah korupsi itu bukanlah perbuatan jahat atau di larang agama mereka dengan beraninya melakukan perbuatan korup dan hanya menganggap makan babi perbuatan dosa”.
“Moralitas memprihatinkan ini didukung oleh sistem yang buruk dan semua seakan bisa diatur asal siap keluar uang”, ungkap Feri kemudian.
“Perkara pemalsuan isi akta notaris yang di catatkan di Kemenkumham dengan entengnya dianggap mall administrasi oleh pemegang saham pengendali Bank Sumsel Babel”, jelas Deputy K MAKI itu.
“Kejahatan perbankan terbesar di NKRI saat ini bila terbukti dalam persidangan dengan potensi kerugian negara trilyunan rupiah”, ulas Deputy K MAKI itu.
“Perkara serobot asset negara berupa tanah Yayasan Batanghari Sembilan bernilai puluhan milyar dengan merubah status kepemilikan menjadi milik swasta ramai di perbincangkan karena diduga melibatkan oknum petinggi pemerintahan dan oknum APH”, ujar Feri Kurniawan.
“Kedua perkara dugaan korupsi ini dan perkara dugaan korupsi lainnya menjadikan Sumatera Selatan stadium 4,5 pengidap virus korupsi secara nasional dan perlu atensi Presiden untuk membunuh virus yang lebih dahsyat dari covid 19 ini”, ucap Deputy K MAKI itu.
“Sementara proses hukum kedua perkara besar korupsi ini yaitu pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel dan penjualan asset YBS terganjal aturan aneh Kejaksaan Agung dalam proses Pilkada”, tegas Feri Kurniawan.
“Masyarakat Sumsel hanya bisa berdoa semoga para hamba hukum tidak tergoda iman dan selalu lurus dengan kodratnya”, pungkas Deputy K MAKI itu. (J/Ril)