Pernyataan Ketua KPU Sumsel Terkesan Bikin Gaduh, K MAKI: Jangan Campuri Tupoksi Mendagri

Sumsel/Linksumsel-Pernyataan ketua KPU yang menyatakan PJ Wako dan PJ Bupati tidak dilarang mencalonkan diri merupakan pernyataan yang berpotensi mengundang konplik kepentingan menurut pendapat Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K MAKI).

“Ketua KPU Sumsel harusnya tidak membuat pernyataan yang bertentangan dengan Undang – undang No. 10 tahun 2016 karena berpotensi menciptakan konplik Pilkada”, ujar Deputy K MAKI.Feri Kurniawan.

“Kalau sampai ada calon Kepala Daerah dari PJ Kepala Daerah yang mengundurkan diri karena masa tugasnya belum berakhir dan ditetapkane jadi calon Kepala Daerah maka akan ada gugatan di MK dan TUN”, kata Feri Kurniawan.

Selanjutnya Deputy K MAKI itu menyatakan, “Putusan KPU yang menetapan Calon tetap Kepala Daerah dari PJ Kepala Daerah yang mengundurkan diri dipastikan akan kalah di sidang MK dan sidang TUN karena melanggar aturan perundangan”.

“Calon Kepala Daerah terpilih dapat di pastikan tidak akan di lantik karena proses pencalonannya melanggar aturan perundangan dan calon dengan suara nomor 2 terbanyak yang akan di lantik”, ulas Feri Kurniawan.

“Izin Kemendagri yang membolehkan PJ Kepala Daerah mengundurkan diri untuk nyalon Kepala Daerah berpotensi melanggar undang – undang No. 10 tahun 2016”, papar Feri Kurniawan.

“Pengangkatan PJ Kepala Daerah amanah undang – undang dengan tugas pokok dan utama menjadi ketua Panitya acara Pilkada”, tutup Feri Kurniawan.

Baca juga:  Tim Gakkum KLHK Dikabarkan Investigasi Lahan di Desa Gumai Diduga Tanpa Melibatkan Pelapor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *