Petani Ngeluh dan BPD Protes Kepada TPK Desa Penandingan Banyuasin

Banyuasin//Linksumsel-Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Khusus ketahanan pangan yang dibentuk secara khusus untuk menangani program ketahanan pangan desa. TPK memiliki tugas khusus dalam mengelola potensi ekonomi sektor pangan, melakukan pendampingan kepada masyarakat,dan mengelola anggaran ketahanan pangan.

Pembentukan TPK ini biasanya ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Desa dan melibatkan pelaku ekonomi lokal dk sektor pangan.

Tugas dan Fungsi (Tupoksi) TPK Khusus Ketahanan pangan memiliki peran penting dalam menjalankan program ketahanan pangan didesa.

Dan tugas utamanya adalah mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi sektor pangan yang ada didesa,seperti pertanian,peternakan,perikanan, dan lain-lain. Sementara keterkaitan dengan BUMDes /BUMDEsma , TPK Khusus ketahanan pangan bisa menjadi untuk kegiatan dari Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) atau BUMDes Bersama.

Demikian juga Pentingnya Musyawarah Desa, Pelibatan masyarakat, Pengelolaan Anggaran, dan dengan adanya TPK Khusus Ketahanan Pangan, diharapkan program ketahanan pangan di desa dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Sementara ditempat terpisah tersebut, bahwa terkait adanya program ketahanan pangan yang ada di Desa Penandingan Kabupaten Banyuasin yang seyogyanya diharapkan dapat memberikan manfaat maupun kontribusi positif bagi masyarakat tersebut, justru diduga melanggar aturan melalui dana desa yang telah digelontorkan tahap pertama sebesar 48.100, untuk ketahanan pangan tersebut, justru diduga disalah gunakan, yakni uang tersebut di pinjamkan ke para petani. Dan seharusnya uang tersebut di belanjakan kebututuhan petani jadi petani bisa beli di TPK akhirnya menjadikan protes dari para petani maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penandingan tersebut.

“Dana Desa Penandingan Kabupaten Banyuasin ketahanan pangan 48 juta, uang tersebut di bagikan ke petani dan tidak merata permintaan para petani harusnya di belikan pupuk bibit dan petani bisa beli di TPK,” ungkap Heriansyah selaku anggota BPD Desa Penandingan yang angkat suara atas keluhan masyarakat tersebut.(16/07/2025).

Baca juga:  Rapat Paripurna VI Sidang ke-5 DPRD Kota Pagar Alam, di Hadiri Walikota Pagaralam

Dikatakan Heriansyah, bahwa secara aturan TPK ketahanan pangan Desa Penandingan tersebut, belum memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang seharusnya mengelola anggaran kegiatan dengan aturan yang telah ditetapkan,serta tahu kondisi para petani maupun kondisi lapangan. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!