PHO Preservasi Jalan dan Jembatan Kota Palembang di Tahan Kasatker, K MAKI: Laporkan ke APH

Sumsel//Linksumsel-Preservasi jalan dan jembatan dalam kota Palembang menjadi tanggung jawab Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional III (BBPJN III) dengan anggaran APBN Kementerian PUPR. Salahnya adalah Preservasi jalan dalam kota Palembang dengan Kasatker ibu CN ST. MT dan dikerjakan oleh PT Agung Karya Rekalestari.

“PHO proyek ini infonya sudah di tanda tangani oleh Kasatker dan PPK serta Jaminan pelaksanaan sudah di cairkan oleh kontraktor”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

Deputy K MAKI itu melanjutkan pernyataannya, “PHO adalah penyerahan pertama hasil pekerjaan oleh pelaksana atau kontraktor kepada pihak pemilik proyek yang selanjutnya memasuki masa pemeliharaan dimana jaminan pelaksanaan di tukar jaminan pemeliharaan”.

“Beredar isue tak sedap kalau surat PHO di tahan Kasatker atau PPK karena belum setor fee yang diduga sebesar 2% dari nilai kontrak”, ucap Feri Kurniawan.

Melanjutkan pembicaraannya Feri berucap, “Kalau benar adanya penahanan surat PHO oleh Kasatker CN ST MK Karena diduga kontraktor belum memberikan fee maka hal ini harus diselesaikan secara hukum pidana korupsi”.

“Sebaiknya kontraktor pelaksana melaporkan perbuatan Kasetker CN ST MT ke Kementerian atau melaporkan kepada kami Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia”, tutur Feri Kurniawan.

“Meminta fee atau upeti merupakan perbuatan melawan hukum apalagi menahan PHO pelaksana pekerjaan merupakan tindak pidana korupsi”, ujar Feri Kurniawan.

“Ada baiknya kontraktor pelaksana melaporkan perbuatan oknum BBPJN III ke APH atas perbuatan pemerasan dan intimidasi”, pungkas Feri Kurniawan.

Baca juga:  Kabid Humas Polda Sumsel Silaturahmi Bersama Awak Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *