PALI//Linksumsel-Warga masyarakat Dusun 2 Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali dibuat geram. Mereka menuding PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Field Pendopo lalai menangani kebocoran pipa Migas hingga mencemari rawa-rawa sejak sebulan lalu.
Hingga kini, ceceran minyak masih ditemukan di beberapa titik. Penanganan yang dilakukan dinilai lamban dan tidak tuntas, bahkan warga menduga sebagian minyak hanya seadanya dan sebagian minyak ditimbun dengan tanah.
“Kami minta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas. Ini sudah merusak lingkungan hidup kami. Pertamina harus bertanggung jawab penuh,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Warga menilai lambannya perusahaan migas berplat merah itu semakin memperburuk keadaan dan menambah panjang daftar kasus pencemaran lingkungan di Bumi Serepat Serasan sepanjang 2025.
Sebelumnya, sejumlah insiden kebocoran pipa dan pencemaran lahan basah juga terjadi di beberapa lokasi dalam wilayah Kabupaten PALI, yang hingga kini masih menyisakan dampak serius bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Kebocoran pipa dan pencemaran ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mewajibkan perusahaan bertanggung jawab memulihkan kerusakan lingkungan.
Menanggapi sorotan publik, PHR Zona 4 Field Pendopo melalui Sukeri menegaskan pembersihan belum selesai.
“Saat ini pekerjaan masih tahap observasi. Jika ditemukan sisa minyak, tetap akan dilakukan pembersihan sampai tuntas. Dan tidak ada penimbunan yang dilakukan di area tersebut,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI, Ariyansyah, mengaku baru mengetahui insiden tersebut.
“Siap, terima kasih informasinya. Selasa tim turun untuk cek langsung. Nanti ada statement dari DLH setelah tim turun,” ungkapnya, Jum’at (19/9).
Kini masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan pusat serta mendesak KLHK serta aparat penegak hukum mengawal penanganan pencemaran ini agar tidak menjadi sekadar formalitas, melainkan benar-benar memulihkan kondisi lingkungan.
Aparat kepolisian juga sudah turun tangan. Kanit Pidsus Polres PALI, IPDA Nofran, memastikan pihaknya telah memeriksa lokasi.
“Begitu mendapat laporan, kami langsung mengecek lapangan dan mengambil langkah sesuai prosedur,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI, Ariyansyah, mengaku baru mengetahui insiden tersebut.
“Siap, terima kasih informasinya. Selasa tim turun untuk cek langsung. Nanti ada statement dari DLH setelah tim turun,” ungkapnya.
Kini masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan pusat. Mereka mendesak KLHK serta aparat penegak hukum mengawal penanganan pencemaran ini agar tidak menjadi sekadar formalitas, melainkan benar-benar memulihkan kondisi lingkungan yang ada . (J/red)