Sumsel//Linksumsel-Adanya isue yang menyatakan PJ Bupati Muba dan PJ Bupati OKU akan mencalonkan diri di Pilkada serentak Nopember 2024 menjadi bahasan sengit di warung – warung kopi pinggir jalan, apa bisa mencalonkan diri ???.
Mengacu ke Undang – undang No. 10 tahun 2016 dan juga peraturan KPU yang mengisyarakatkan pendaftaran Balon 6 bulan sebelum Pilkada maka kemungkinan keduanya menjadi Balon Bupati adalah tidak mungkin.
“Kemungkinan Pilkada serentak akan di majukan dari Nopember ke Agustus 2024 sangat senter beredar di kalangan petinggi Republik ini”, papar Bony Balitong Koordinator K MAKI.
“Ada kepentingan yang menjadi Ikhwal Pilkada serentak di majukan Agustus 2024 karena menyangkut 3 (tiga) Pilkada serentak namun ini baru sebatas isue krusial”, kata Bony lebih lanjut.
“Sementara Presiden dalam siaran persnya pada tanggal 6 bulan April 2022 jelas menyatakan PJ Kepala Daerah bertugas mempersiapkan Pilkada serentak”, ulas Bony Balitong.
“Pernyataan ini merupakan paparan dari undang – undang No. 10 tahun 2016 yang jelas menyatakan PJ Kepala Daerah tidak boleh mengundurkan diri sebelum habis masa tugasnya dan bertugas selaku penyelenggara Pilkada”, tutur koordinator K MAKI itu.
“Pendaftaran Balon Pilkada kemungkina pada bulan Maret 2024 sementara jabatan PJ Muba dan OKU berakhir Mei dan Juni 2024 atau keduanya tidak dapat mencalonkan diri”, ungkap Bony Balitong.
“Kalaupun keduanya dapat melobi Mendagri untuk izin mundur saat pencalonan maka hal ini akan menjadi objek gugatan Pilkada di MK bila keduanya menjadi Balon terpilih”, ucap Koordinator K MAKI Bony Balitong.
“Menang di Pilkada namun pencalonan melalui proses pengunduran diri dari jabatan PJ untuk ikut Pilkada maka kemungkinan besar MK membatalkan kemenangan mereka berdua”, ujar Bony kembali.
“Gugat undang – undang No. 10 tahun 2016 ke MK sebelum pandaftaran balon agar bisa ikut Pilkada atau menjadi penyelenggara Pilkada agar KPU dan Bawaslu tidak masuk penjara karena bantuan hibah salah guna”, pungkas Bony Balitong