PKH Diduga Dimanfaatkan Paslon Tertentu di Pilkada Muara Enim, Ini Penegasan Sekjen & Tokoh Masyarakat Gelumbang

Muara Enim//Linksumsel-PKH adalah Singkatan dari Program Keluarga Harapan, Yaitu, bantuan sosial tunai bersyarat dari Pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga miskin dan rentan. PKH telah dilaksanakan pada tahun 2007.Program ini secara internasional dikenal sebagai conditional cash transfers (CCT) atau bantuan tunai bersyarat. Adapun tujuan PKH (1). Mengurangi kemiskinan terutama kemiskinan kronis (2). Meningkatkan akses ke layanan kesehatan dan pendidikan.(3). Meningkatan kualitas hidup masyarakat.

Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi program yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan jika terdapat unsur maupun oknum yang memanfaatkan PKH menjadi ajang Politik tertentu dari salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, guna untuk merebut hati rakyat tersebut, dapat dikategorikan suatu pembodohan terhadap rakyat.

Begitupun dengan struktur maupun petugas PKH yang ada diwilayah -wilayah, seyogyanya dapat memberikan pemahaman serta sosialiasi terhadap masyarakat tersebut, bahwa Program Keluarga Harapan (PKH), telah menjadi hak paten program pemerintah, yang seharusnya tidak menjadi suatu manipulasi melalui data untuk ajang Politik yang diduga dilakukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim tertentu.

Demikian diungkapkan serta dijelaskan oleh salah satu Sekjen Tim Pemenangan Paslon Ramlan -Ropi ( RAPI) Gelumbang Raya Japri, S,Sos, mengungkapkan, bahwa pada akhir -akhir jelang Pilkada Muara Enim Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi sarana Politik dari Paslon tertentu untuk meraih simpatik masyarakat, dan khususnya disinyalir terjadi diwilayah Gelumbang Raya.

“Kami telah menerima laporan dari beberapa masyarakat, adanya Paslon tertentu diduga memanfaatkan data PKH untuk ajang Politik, Padahal sejatinya, program PKH merupakan program tetap dari Pemerintah yang semestinya petugas PKH menjalankan secara profesional,”ungkap Japri,S,Sos.

Dikatakan Japri, bahwa pihaknya sebagai tim Paslon RAPI nomor urut 4 tentunya merasa dirugikan dan tidak menutup kemungkinan segera membuat laporan adanya temuan serta pemanfaatan oleh kandidat tertentu untuk ditindaklanjuti. “Ya, segera kita buat laporan ke pihak Bawaslu maupun pihak penegak hukum adanya hal tersebut,” tegas Japri Sekjen Team Pemenangan Paslon RAPI (16/11/2024).

Baca juga:  Polres Ogan Ilir ingatkan anggotanya jaga Netralitas Pemilu 2004 Melanggar Ditindak Tegas

Sementara warga Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, yang diduga mengetahui serta memantau situasi adanya dugaan pemanfaatan program PKH terhadap Paslon tertentu saat itu, diduga telah mengumpulkan masyarakat pemilik program PKH yang diduga telah di intervensi oleh Paslon tertentu yang tentunya dinilai warga tidak menyadari bahwa program PKH merupakan program tetap dari Pemerintah “ujar warga Sigam Gelumbang.

Sementara tokoh masyarakat Desa Talang Taling Zakaria yang juga mantan ketua Panwascam Kecamatan Gelumbang tersebut, mengungkapkan, rasa prihatinnya adanya informasi yang berkembang ditengah -tengah masyarakat terkait adanya dugaan pemanfaatan program PKH dari Paslon tertentu untuk membodohi masyarakat, dan ini tentunya menjadi tugas dan peran Panwascam dalam mengawasi serta melakukan tindakan tegas terhadap adanya dugaan Paslon tertentu memanfaatkan PKH tersebut.

“Jika ini terus terjadi, Maka ini suatu pembodohan untuk masyarakat, dan diharapkan peran Pemerintah Desa (Pemdes) juga dapat pro aktif memberikan penjelasan terhadap masyarakat,” terang mantan Ketua Panwascam Gelumbang tersebut.

Sekedar diketahui, bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program tetap pemerintah yang telah dilaksanakan pada tahun 2007, dan perlu diketahui, bahwa status bantuan PKH dapat dicek melalui situs resmi Kemensos.Dana PKH dapat dicairkan di kantor Pos atau Bank Mitra. Adapun besaran bantuan PKH berbeda -beda tergantung kategori penerima, seperti :
* Warga Lanjut Usia (Lansia) Rp 600 ribu.
* Anak dibawah usia lima tahun (Balita) sekolah Rp 750 ribu * Ibu hamil /nifas mendapatkan Rp.750 ribu * Penyandang Disabilitas berat Rp.600 ribu * Anak usia sekolah SD mendapatkan Rp.225.000. * Anak sekolah SMP Rp.375.000. * Anak Usia sekolah SMA Rp 500,000. (j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *