PALI//Linksumsel-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten PALI, Sunario, SE membenarkan perihal penetapan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) pada gelaran Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 mendatang sebanyak 6 (enam) Daerah Pemilihan (DAPIL).
Dimana pada Pileg 2019 sebelumnya, di kabupaten PALI hanya berjumlah tiga Dapil, yakni Dapil Pali 1 Kecamatan Talang Ubi, Dapil Pali 2 Kecamatan Penukal dan Kecamatan Penukal Utara serta Dapil Pali 3 Kecamatan Abab dan Kecamatan Tanah Abang.
“Namun berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Pemilu Tahun 2024 di kabupaten PALI berjumlah enam dapil,” ungkap Sunario, yang ditemui media ini di Kantornya, Selasa (7/2/2023).
Dijelaskan Sunario, pada Tahun 2019 ada 3 Dapil jumlah kursi masing-masing pemilihan Dapil Pali 1 wilayah Talang Ubi berjumlah 11 kursi, Dapil Pali 2 Penukal dan Penukal Utara 7 kursi dan Dapil Pali 3 Abab dan tanah Abang 7 kursi, sehingga berjumlah 25 kursi.
Lanjut Sunario, seiring bertambahnya jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang, maka sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 191 ayat 2 point c jika jumlah penduduk kabupaten lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh kursi 30 (tiga puluh) kursi, untuk itu pada Pemilu Tahun 2024 jumlah kursi yang bertambah menjadi 30 kursi sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI nomor 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dengan demikian Untuk Dapil Pali 1 yakni Talang Ubi A dengan jumlah 7 kursi, kemudian Dapil Pali 2 yakni Talang Ubi B dengan 6 kursi, Dapil Pali 3 Kecamatan Penukal Utara dengan jumlah 3 kursi, Dapil Pali 4 Kecamatan Penukal dengan jumlah 5 kursi, Dapil Pali 5 Kecamatan Abab dengan jumlah 4 kursi serta Dapil Pali 6 Kecamatan Tanah Abang dengan jumlah 5 kursi.
Dalam proses menuju penetapan Dapil dan alokasi kursi, KPU PALI telah melakukan sejumlah rangkaian kegiatan tahapan yang dilaksanakan, mulai dari pengumuman penetapan rangcangan Dapil dan alokasi kursi, meminta masukan dan tanggapan masyarakat, menggelar Rapat Koordinasi dengan Parpol, pemerintah dan tokoh masyarakat.
Setelah itu, kemudian KPU PALI menggelar uji Publik terhadap penetapan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi dengan melibatkan semua stackholder yang terkait, mulai dari Pemerintah kabupaten PALI, Parpol, Camat, Kades, Lurah, ormas dan organisasi profesi lainnya.
“Baru kemudian Penetapan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi ini diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Pada tahapan ini, KPU Provinsi memaparkan usulan yang kita sampaikan ke KPU RI. Yakni usulannya ada 2 (dua) Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi yaitu 4 (empat) Dapil dan Alokasi Kursinya dan 6 (enam) Dapil dan Alokasi Kursinya juag dengan melampirkan hasil kajian dan masukan serta tanggapan masyarakat” urainya.
Setelah itu, KPU RI juga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah dan komisi II DPR RI.
“Pada proses itu, ada masukan dari komisi II DPR hingga tahapan selanjutnya KPU RI melakukan kajian berdasarkan masukan masyarakat. Hingga pada akhirnya, melalui Menkumham KPU mengeluarkan PKPU yang menetapkan jumlah Dapil dan Alokasi Kursi di Kabupaten PALI menjadi 6 (enam) Dapil,” tutupnya.