PN Putuskan Terdakwa Kasus Mineral & Batu Bara 4 Tahun, JPU Kejari Muara Enim Lakukan Banding

Muara Enim//Linksumsel-Pasca Putusan 4 Tahun Penjara dan Denda 50 Milyar dengan Terdakwa BC Bin W oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim dalam perkara tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara tersebut, peryataan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan terdakwa BC Bin W dalam perkara tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara dilakukan oleh JPU Kejari Muara Enim.

Berikut pernyataan dari JPU Kejari Muara Enim, Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim RISCA FITRIANI, S.H, menyatakan banding terhadap Putusan dalam perkara tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara atas nama terdakwa BC BIN W,” tegasnya.(16/04).

Dikatakannya, bahwa sebelumnya sidang putusan perkara terdakwa BC BIN W yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, dilaksanakan Majelis persidangan, Ari Qurniawan, S.H. selaku Hakim Ketua, Miryanto, S.H., M.H. , Sera Ricky Swanri S, S.H, selaku Hakim Anggota yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB lalu.

Lanjutnya, bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan terdakwa dengan dakwaan alt okernatif yaitu dakwaan pertama Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dsn Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 50 miliar rupiah subsider 6 bulan.

Baca juga:  Truk Pengangkut Batu Bara Ilegal di Jalan Lintas Sumatera Muara Meo Diamankan

Adapun dalam Amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim memutuskan perkara atas nama terdakwa BC BIN W telah terbukti bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda 50 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan.

Menangapi putusan tersebut terdakwa BC bin W diwakili oleh penasehat hukumnya Wiwik Handayani, S.H., M.H. menyatakan banding pada hari selasa tanggal 15 April 2025.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risca Fitriani, S.H. juga menyatakan banding pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Sementara itu, Tim Intelijen Kejari Muara Enim terhadap perkara tersebut yang telah menarik perhatian masyarakat dan termasuk penting untuk mengantisipasi AGHT – AGHT yang akan terjadi, Tim Intelijen Kejari Muara Enim melakukan Pengamanan Terhadap Personel dan Jalannya Persidangan sampai dengan pengajuan upaya hukum oleh Jaksa Penuntut Umum hingga perkara BC bin W memiliki kekuatan hukum tetap.(J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *