Polda Sumsel Berhasil Mengamankan 81 Ton BBM Ilegal Jenis Premium dan Solar

Sumsel//Linksumsel-Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan BBM ilegal jenis solar dan premium sebanyak 81 ton berasal dari Sanga Desa dan Babat Toman Kabupaten Muba.

Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pagi ini pihaknya menggelar pers rilis dari ungkap kasus BBM ilegal dengan kejadian Selasa 16 September 2023 dengan TKP Jalan Bay Pas Alang Alang Lebar dan perairan sungai Musi.

“Ada 7 tersangka yang diamankan. 1 DPO yakni nahkoda Kapal. Sebanyak tujuh orang sopir truk ditangkap, yakni berinisial P (21), WE (27), A (41), dan MH (24). Mereka merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya IS (24) dan ASN (24) warga Kabupaten Banyuasin, serta GS (51) warga Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Sedangkan nahkoda Kapal SPOB dengan nama lambung Dinar Jaya, kabur saat hendak ditangkap,” ujar Putu, Jumat (22/9/23).

BBM ilegal yang hendak diselundupkan dan berhasil disita polisi, yakni jenis premium sebanyak 10 ton, dan solar sebanyak 71 ton. Saat diamankan sebanyak 81 ton BBM ilegal tersebut sedang dipindahkan oleh para pelaku dari kapal ke truk, dengan menggunakan alat pompa dan selang panjang dari kapal SPOB Dinar Jaya.

“Ancaman hukuman untuk tujuh sopir truk tangki modifikasi untuk mengangkut BBM ilegal tersebut, dijerat Pasal 54 UU No. 22/2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.Kapal yang mengangkut BBM itu ternyata ilegal, yang tidak punya izin berlayar juga bisa dikenanakan pidana,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan tersangka BBM solar dan premium didapat dari Sanga Desa dan Babat Toman Muba.”Yang lagi viral minyak dari Babat Toman dan Sanga desa,” ucapnya.

Baca juga:  Hari Ini Kota Prabumulih di Kepung Asap

“Tujuannya BBM ilegal ini dibawa ke Lampung. Ini masih dikembangkan.Ada juga yang BBM yang dikirim ke sungai Musi, ini masih kita dalami,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu tersangka yakni Hamadi mengatakan, membawa minyak dari Desa Keban Sanga desa. Tujuannya ke kapal.”Baru 2 kali bawak minyak, upah Rp 800 ribu per rate,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *