Sumsel//Linksumsel-Demo masyarakat terkait dengan dermaga PT RMK yang dinyatakan oleh kementerian terkait merusak lingkungan dan tidak sesuai RTRW Muara Enim kembali terjadi.
Sudah lebih dari 2 tahun masalah PT RMK ini mengganggu aktivitas pemerintah Daerah karena adanya masalah lingkungan dan peruntukan wilayah.
“Sudah berpolemik tapi terkesan tidak ada upaya serius dan signifikan untuk menyelesaikannya dari aspek lingkungan dan aturan perundangan”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan Pada Wartawan Kamis 21/12/23.
“Seakan Pemerintah tak berdaya melawan konglomerasi yang seenak perutnya ber investasi tanpa perduli lingkungan dan aturan perundangan”, jelas Feri lebih lanjut.
“Kalau memang ada rekom Gakum untuk 17 kesalahan harusnya di patuhi oleh PT RMK agar bisa operasional”, ucap Feri Kurniawan.
“Untuk PT RMK agar segera mengurus izin kembali agar bisa operasional dan menghentikan operasional sebelum izin di keluarkan”, tegas Feri Kurniawan.
“Jangan seenaknya PT RMK melakukan operasional dermaga tanpa izin dari Pemkab Muara Enim, Pemprov Sumsel, BP DAS Musi, BBWSS8 dan Dinas terkait karena ini negara hukum”, papar Feri dengan marahnya.
“Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim jangan diam seolah takut dengan beking PT RMK karena kerahkan masyarakat untuk menutup operasional PT RMK”, ujar Deputy K MAKI itu.
“Amun takut dengan ulah PT RMK jangan menjadi Kepala atau pimpinan Daerah”, tutup Feri Kurniawan.