Palembang//Linksumsel-Kuasa Hukum Pelawan, Hambali Mangku Winata SH MH Minta Mediator Berikan Rekomendasi Pihak T1 Tidak Beretikat Baik.Polemik sengketa lahan milik ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg , adalah ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling dengan pihak terlawan I Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry.
Serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.
Kasus ini sebelumnya sempat di tolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam putusannya untuk Perkara Perdata Nomor 92/Pdt. Bth/2024/PN.PLG terkait sengketa lahan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar di dekat Cinde Palembang yang di putus hakim NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) lantaran objek perkara dianggap kabur dimana telah di putus di awal Desember 2024 lalu. beberapa.
Akhirnya Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri kembalikan mengajukan gugatan perdata baru Nomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG.
Dalam persidangan lanjutan , Kamis (24/4/2025) lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda mediasi lanjutan di pimpin Supendi SH MH CLA CTLC CML CCD MED Cirp sebagai mediator non hakim tidak menemukan solusi.
Lantaran mediasi kali ini gagal menyepakati perdamaian lantaran pihak pihak terlawan I (TI) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, menolak penawaran perdamaian yang di sampaikan pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri pekan lalu.
“ Saya menyampaikan protes keras kenapa T1 tidak menghadirkan prinsipalnya dengan alasan sakit harusnya harus ada surat sakit , kalau memang ada diluar negeri harus ada bukti dokumen visa ,”kata Hambali Mangku Winata selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri usai mediasi.
Terkait jawaban T1 yang di tandatangani kuasa hukum , pihaknya menyampaikan agar mediator memberikan risalah dan memberikan rekomendasi bahwa pihak T1 itu tidak beritikad baik.
Sedangkan untuk agenda sidang kedepan menurutnya masuk dalam pokok perkara di tanggal 9 Mei 2025.
“ Kami menyayangkan sikap T1 yang tidak koperatif , kami ingin masalah bisa cepat selesai dan diselesaikan dengan baik baik namun tidak ditanggapi dengan baik,”katanya.(**)