Lubuk Linggau//Linksumsel-Maksud hati lima orang warga Kabupaten PALI ingin mendapatkan uang lebih banyak agar bisa merayakan hari raya Idul Fitri 1444H bersama keluarga.
Namun angan angan itu meleset setelah perbuatan lima orang warga Kabupaten PALI itu tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (13/4/2023).
Ternyata lima orang warga Kabupaten PALI itu diduga merupakan jaringan besar pengedar narkoba.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kelima orang asal Kabupaten PALI itu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Kota Lubuk Linggau.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau berupa kristal-kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto sekitar lebih satu Kilogram.
Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau sudah menetapkan lima orang warga asal Kabupaten PALI itu sebagai tersangka.
Lima orang tersangka itu merupakan warga asal dari Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, yaitu Alamsri Bin Suhadi (40th) asal Dusun V, Ali Akbar bin Paidi (27th) warga Dusun II, Rizki Putra Septiawan bin Suharno (25th) warga Dusun III, Suharno bin Ranidin (47th) warga Dusun III dan Ali Sadikin bin Umar Hasan (51th) Warga Dusun I Desa Mangku Negara.
Saat jumpa pers di Gedung Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, SIk dididampingi Kasat Res Narkoba AKP Hendrawan bersama Kasi Humas AKP Ermi menjelaskan bahwa penangkapan kelima tersangka dimaksud sebagaimana atas dasar LP/A/36/ IV/2023/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL Tanggal 13 April 2023.
Kapolres Lubuk Linggau pun mengatakan bahwa saat penangkapan terhadap lima tersangka sempat terjadi kejar – kejaran dengan anggota Satres Narkoba Polres Lubuk linggau.
“Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara Satres Narkoba dengan kelima tersangka. Bahkan tembakan terukur terpaksa dilakukan petugas tanpa mengakibatkan pencederaan,”ucap Harissandi, Jum’at (14/04/2023).
Diketahui, kelima tersangka merupakan jaringan narkoba PALI yang hendak melakukan transaksi di kota Lubuk Linggau.
“Tersangka mengakui disuruh seseorang dari chat facebook untuk mengambil barang narkoba di Lubuk Linggau dan dijanjikan akan mendapatkan uang Rp 20 juta bersama empat rekannya. Barang haram tersebut akan diedarkan di PALI.
Sebelumnya kelima tersangka sudah di kasih uang DP Rp 2 juta untuk mengambil barang tersebut,”beber Kapolres.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 12 tahun penjara.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus Teh China warna hijau merk “GUANYINWANG”berisikan Kristal-Kristal putih yang diduga Kristal Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor bersama bungkusnya 1.048 gram yang mana ditemukan digenggaman tangannya tersangka Ali Akbar.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa Sat Res Narkoba ke Polres Lubuklinggau,” tutup Kapolres.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka uang upah hasil mengambil barang haram tersebut nantinya akan dibagikan untuk kelima tersangka, untuk modal Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. (E)