Polres Pagar Alam Polda Sumsel Press Confrence Kasus Pencurian Motor dan Narkoba

Pagaralam//Linksumsel-Terhitung dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu ini, Satuan Reskrim (Satres) Polres Kota Pagar Alam berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana yang terjadi diwilayah hukumnya, hal ini disampaikan Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono, SIK didampingi Kasat Narkoba IPTU Sutioso dan Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi saat menggelar Press Confrence di Mapolres Pagar Alam Selasa 29/11/2022.

Salah satu tindak pidana yang berhasil diungkap yaitu tindak pidana curanmor dengan tersangka Imam Rudianto (24) warga Tanjung Payang, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

Pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin (28/11/2022) sekira pukul 14.00 Wib dikediamannya dikawasan tanjung payang, setelah petugas mendapat laporan masyarakat.

“Dari pengakuan pelaku, setelah melakukan aksi pencurian pelaku sempat menghilang ke Provinsi Jambi dan sempat buron selama 2 tahun. Namun berbekal laporan masyarakat yang mengatakan pelaku kembali ke Pagar Alam petugas langsung melakukan penangkapan.”jelas Kapolres Kota Pagar Alam AKBP Arif Harsono SIK MH.

Tindak pidana lainya yang berhasil di ungkap yaitu tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dan ganja dengan dua pelaku yaitu Juanda Dwi Putra (22) warga Padang Karet, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, dan Joni Al Imron (28) warga Jagalan, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Utara dengan barang bukti (BB) masing-masing 9 paket kecil sabu-sabu dengan berat 1,28 gram dan satu paket besar ganja dengan berat 200 gram.

Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan jika dua pelaku kerap melalukan transaksi narkoba kediamannya.

“Mendapat laporan tersebut Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku ditempat berbeda untuk dilakukan penangkapan.”sampai Kapolres.

Baca juga:  Agustian dan Rommy DPRD PALI Ucapkan Selamat Kepada AWDI PALI

Dalam release tersebut Kapolres mengungkapkan untuk ungkap kasus narkotika kedua pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari Kabupaten tetangga yaitu Empat Lawang dan Kabupaten Lahat.

“Pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan terkait tiga kasus yang di gelar hari ini. Dan Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Kota Pagar Alam guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” tegas Kapolres. (Jo15)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *