PALI//Linksumsel-Setelah sebelumnya sempat viral di medsos tentang KDRT sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004,tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-157/XI/2022/SPKT/Polres Pali/Polda Sumsel tanggal 07 November 2022 lalu,yang dilakukan oleh TD Bin KA(35) terhadap istrinya KR Binti AL(41),keduanya adalah warga Dusun III Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang,Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan.
Hari ini Senin(02/01/2023) sekira pukul 14.35 Wib,melalui Unit IV PPA Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir Polda Sumatera Selatan,berhasil melaksanakan Restorasi Justice (RJ.red) antara terlapor TD dan KR diruang PPA Polres Pali.
Kapolres Pali AKBP.Efrannedy,S.I.K.,M.A.P.,yang didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU.Yudhistira,S.Tr.K.,S.I.K.,melalui KBO Reskrim Polres Pali IPTU.Muh.Arafah,S.H.,dan Kanit PPA IPDA.Aidil Fitriansyah,S.H.,membenarkan bahwa hari ini jajarannya telah melaksanakan Restorasi Justice.
“Benar,hari ini melalui Unit IV PPA Satreskrim Polres Pali,telah berhasil melaksanakan giat Restorasi Justice (RJ) kepada kedua belah pihak antara saudara TD selaku terlapor,dan KR sebagai pelapor secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak,sehingga kasusnya tidak dilanjutkan ketingkat Penyidik dan Kejaksaan,”jelas KBO mewakili Kapolres Pali.
Sementara itu kedua belah pihak,baik terlapor (TD) maupun pelapor (KR) , mengucapkan terima kasih telah difasilitasi oleh pihak Polres Pali melalui Unit IV PPA Satreskrim Polres Pali untuk menyelesaikan permasalahan diantara mereka melalui Restorasi Justice atau Penyelesaian Permasalah diluar pengadilan.
“Kami ucapkan Terima Kasih kepada Kapolres Pali AKBP.Efrannedy, melalui Kasat Reskrim IPTU.Yudhistira dan KBO Polres Pali IPTU.Arafah serta Kanit PPA IPDA.Aidil beserta personil,yang telah memfasilitasi kami untuk menyelesaikan permasalahan diantara kami berdua suami istri melalui Restorasi Justice.”pungkas Keduanya diruang PPA yang disaksikan oleh kedua belah pihak keluarga. (84R)