PALI//Linksumsel-Polres PALI melaksanakan Kegiatan KRYD ( Razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Gangguan Kamtibmas Lainnya Pada Hari Sabtu tanggal 07 Juli 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19;
Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin/ 915 /I/OPS 1.3/2023, tanggal 07 Juli 2023 Perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Pali.
Kegiatan berlangsung pada Hari Sabtu tanggal 07 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di halaman Mapolres PALI telah dilaksanakan apel persiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu oleh Tim UKL IV;
Pelaksanaan Apel KRYD Tim UKL IV dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres PALI IPTU HAMDANI, S.H. didampingi oleh Kasat Tahti IPTU ERWIN SUDIAR,S.E serta diikuti oleh Perwira dan Personil Polres PALI yang tersprint.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, mengatakan Adapun Jumlah Pers yang ikut melaksanakan kegiatan KRYD Razia Terpadu dengan kekuatan : 28 Personil Polres PALI.
Selanjutnya Tim UKL IV Personil Polres Pali melakukan penyetopan serta pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jln. Merdeka Simpang Polres Pali Kel. Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI serta memberikan teguran terhadap pemilik kendaraan agar selalu mematuhi peraturan Lalulintas yang sudah diterapkan Sat Lantas Polres PALI.
“Masih ditemukannya pengemudi R2 maupun R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta masih ditemukannya juga pengendara R2 yang tidak memakai helm atau tidak adanya SIM C dan juga ditemukan pengendara R2 memiliki/menguasai 1 (buah) pisau,” ucapnya
Adapun hasil kegiatan KRYD UKL Regu IV penilangan terhadap R2 dan R4, sebagai berikut
– R2 = 2 (Dua) Unit Sepeda Motor
– R4 = 1 (Satu) Lembar STNK Mobil
IPTU Hamdani SH Memberikan himbauan kepada pengendara apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah agar tidak menjadi korban dari pelaku tindak pidana.
Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan KRYD ditemukannya pengendara sepeda motor membawa senjata tajam jenis pisau dengan identitas DIO FERNANDA(19) Warga Dusun III Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
“Selanjutnya pengendara sepeda motor yang membawa senjata tajam tersebut diamankan ke Mapolres PALI guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya
Giat berakhir pukul 22.00 WIB, situasi berjalan dengan aman dan kondusif. Pungkasnya (Bbby)