Polsek Gelumbang Sore Tadi Amankan Pelaku Pemilik Senpira

Muara Enim//Linksumsel-Polsek Gelumbang Polres Muara Enim Polda Sumsel melalui jajaran Unit Reskrim Polsek Gelumbang pada Minggu (17/12/2023) sore pukul 16:30 WIB, mengamankan salah satu pelaku pemegang Senjata Api Rakitan (Senpira) diwilayah hukum Polsek Gelumbang.

Terungkapnya pelaku dalam kasus kepemilikan Senpira tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP dipinggiran jalan lintas Palembang -Prabumulih atau didepan bengkel saudara Reno Desa Sukamenang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, terdapat seorang pelaku membawa jenis senjata api rakitan (Senpira) tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan dan membawa senpi tanpa memiliki izin pihak berwenang.

Berbekal informasi dan laporan adanya salah satu pelaku yang diduga kuat membawa dan memiliki senjata api rakitan tersebut, Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH, dan Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi,SH, berserta anggota langsung turun melalukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang mana pelaku masih berada di TKP yang kemudian dengan cepat diamankan dengan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Gelumbang.

Diketahui bahwa pelaku tersebut, yakni atas nama Ayatullah (34) tercatat sebagai warga Desa Teluk Limau Kecamatan. Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH, menerangkan, bahwa pelaku yang kita amankan ini, bermula mendapatkan informasi dari warga Sukamenang terdapat seorang laki-laki bersama rekannya membawa Senpira yang diduga akan melakukan tindak kriminal dengan menggunakan Senpira, Nah, kemudian kita gerak cepat melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, dan alhasil benar adanya kemudian kita langsung mengamankan pelaku.

“Ya, pelaku pemegang Senpira kita amankan, dari penggeledahan badan ditemukan 1 pucuk Senpira laras pendek warna coklat dengan berisi 1 butir amunisi kaliber 5,56 mm, saat di interograsi pelaku bernam Ayatullah (34) mengakui bahwa Senpira yang Ia pegang memang miliknya, Kini pelaku kita amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,”tegas AKP Robby.

Baca juga:  Polsek Penukal Utara Monitoring Perkemahan di SMP 1 Wilayah Hukumnya

Pada Minggu (17/12/2023) malam.
Ditambahkan Robby, bahwa terdapat barang bukti tambahan yang kita amankan juga, yakni 1 plastik bening berwarna kuning, bersama 1 pucuk
– senjata api rakitan laras pendek warna coklat, dan 1 butir amunisi kaliber 5.56 mm,”tambahnya.(jf*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *