Polsek Gunung Megang Bekuk Dua Pelaku Pencuri Buah Sawit di Kebun PT. SBAL

Muara Enim//Linksumsel–Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil mengamankan dua pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL) di Blok 1E Divisi III Kebun Enau, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Minggu (5/1/2025). Kedua tersangka berinisial R (28) dan I (25), merupakan warga Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, didampingi Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower SH,melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan karyawan PT. SBAL yang menemukan tumpukan buah kelapa sawit hasil curian di lokasi kejadian. Petugas perusahaan kemudian melakukan pengintaian di Blok 1E Divisi III Kebun Enau dan mendapati kedua tersangka sedang mengangkut tandan buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor.

Tersangka R dan I langsung diamankan oleh petugas keamanan perusahaan bersama aparat kepolisian yang turun ke lokasi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 27 tandan buah kelapa sawit, satu alat panen jenis dodos, satu sepeda motor Supra Fit warna hitam tanpa pelat nomor, satu pisau bergagang kayu, dan satu keranjang kayu.

“Atas kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2.529.842. Laporan sudah diterima, dan kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP RTM Situmorang.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menghimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang merugikan pihak lain.

Pihak Polsek Gunung Megang memastikan akan menindak tegas setiap aksi kriminal demi menciptakan rasa aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Muara Enim.(J.red)

Baca juga:  Polres PALI Lakukan Patroli Blue Light Untuk Antisipasi Balap Liar Tawuran Serta Berbagai Bentuk Kejahatan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *