Muara Enim//Linksumsel-Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel terus melakukan himbauan kepada seluruh Element masyarakat, untuk tidak melakukan aktifitas pembakaran hutan dan lahan karena demi melestarikan lingkungan. Terlebih lagi saat ini tengah memasuki musim panas dan kemarau, yang dapat berdampak menimbulkan api.
Selain memberikan himbauan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel, juga memberikan pemahaman melalui peraturan yang berlaku atas adanya tindakan yang dengan sengaja dilakukan pelaku melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Berikut ketentuan yang berlaku atas tindakan pelaku membakar hutan dan lahan yang dengan sengaja dapat dipidana melalui Undang -Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Kehutanan, Undang -Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, dan Undang -undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup. Adapun ancaman Pidana : Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda Rp 15 Milyar Rupiah.
Demikian ditegaskan Kapolsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel AKP Jonson SH MSi, melalui sosialiasi yang telah disebar ke Publik, dan berharap masyarakat dapat mematuhinya.
“Polsek Lembak telah melakukan sinergitas dengan unsur Tripika dalam melakukan pencegahan Karhutlah, dihimbau kepada masyarakat dapat bekerja sama dalam pencegahan serta mengantisipasi bahayanya Karhutlah,”pungkas AKP Jonson, SH, Jumat (26/07/2024). (jf)