PALI//Linksumsel-Berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polsek Penukal Abab menjalankan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 dan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/217/V/PAM.1.1/2020.
Mereka menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia Terpadu untuk meminimalisir Tindak Pidana dan kemacetan lalu lintas.
Pada Jumat malam (08/03/2024) sekira Pukul 20.00 WIB, di Mako Polsek Penukal Abab menjadi pusat kegiatan dengan Apel KRYD UKL III yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Penukal Abab, AIPDA RUDI HARTONO, S.H.
Adapun Tujuh personil Polsek Penukal Abab terlibat aktif dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH melalui AIPDA Rudi Hartono, S.H menyampaikan Tim UKL III fokus pada pemeriksaan kendaraan R2 dan R4 di Jalan Depan Mako Polsek Penukal Abab.
Tidak hanya itu, mereka memberikan himbauan kepada pengemudi R4 dan R2 untuk meningkatkan kesadaran terhadap peraturan lalu lintas.
Dalam rangka menjaga ketertiban, Tim UKL III memberikan teguran kepada 25 pengendara R2 dan R4 serta berhasil mengamankan satu unit R2 yang tidak dilengkapi surat kendaraan.
Lanjutnya, Tim UKL III tak hanya memeriksa kendaraan, tetapi juga memberikan himbauan kepada masyarakat di luar untuk segera pulang ke rumah jika tidak ada kepentingan mendesak, menghindari potensi menjadi korban pelaku kriminal.
Mengikuti prosedur dengan ketat, Tim UKL III menyampaikan himbauan dan teguran kepada pemilik kendaraan untuk selalu membawa surat kelengkapan kendaraan.
“Kami juga memberikan himbauan khusus kepada pemuda yang sedang nongkrong, mendorong agar tidak terlibat dalam permainan judi online dan pulang lebih awal demi menjaga keamanan diri,” ucap AIPDA Rudi Hartono, S.H
Kegiatan ini dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, sejalan dengan petunjuk dari Kapolda Sumsel dan Kapolres Pali.
Kegiatan berakhir pada pukul 21.00 WIB dengan suasana yang aman dan kondusif.