Polsek Penukal Abab Mengelar Kegiatan Rutin, Razia Pada Malam Hari

PALI//Linksumsel-Polsek Penukal Abab menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) malam dengan berupa Razia Terpadu, pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Penukal Abab.

Langkah ini dilandaskan pada dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019.

Berbekal petunjuk dari Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/217/V/PAM.1.1/2020 dan Surat Kapolda Sumsel Nomor 1818/IV/2017,

serta dengan Surat Perintah Kapolres PALI Nomor Sprin/1497/XI/OPS 1.3/2023, razia terpadu ini menjadi langkah antisipasi yang kuat.

Pada Sabtu, 25 November 2023, Pukul 20.00 WIB, bertempat Mako Polsek Penukal Abab dilaksanakan apel persiapan KRYD UKL IV yang dipimpin oleh Kapolsek Penukal Abab, IPTU Arzuan, S.H.

Tim terdiri dari 7 personil yang siap menjalankan tugas memeriksa kendaraan R2 dan R4 yang melintas di depan Mako Polsek.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, M.H melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH menyampaikan Dalam kegiatan pemeriksaan, Tim UKL IV memberikan teguran kepada 20 pengendara R2 dan R4, mengamankan 2 unit R2 yang tidak dilengkapi surat kendaraan, sementara hasil KRYD menunjukkan nihilnya penemuan miras dan sajam.

Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH mengatakan bahwa Tim UKL IV juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk pulang ke rumah jika tidak ada keperluan mendesak, menjauhi potensi kejahatan, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

” kami himbau pemuda yang tengah nongkrong untuk menghindari bermain judi online dan pulang tepat waktu, menjaga keamanan bersama” ucapnya

Pukul 21.00 WIB, kegiatan berakhir dengan situasi aman dan kondusif.

Baca juga:  Ribuan Masyarakat Hadiri Tasyakuran Muhamad Candra, RAPI: Semoga Jadi Wakil Rakyat yang Amanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *