PALI//Linksumsel-Polres PALI melalui Polsek Penukal Abab menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu dalam upaya pencegahan berbagai penyakit masyarakat, kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), kepemilikan senjata tajam, narkotika, penyalahgunaan senjata api, perjudian, minuman keras, kejahatan jalanan, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat malam (2/8/2024).
Razia ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta berbagai surat dan peraturan terkait, termasuk Surat Kapolda Sumsel Nomor 1818/IV/2017, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019, dan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/278/X/OPS.1.1.1/2023 tentang Operasi Mantap Brata Musi 2023-2024.
Pada pukul 20.00 WIB, apel persiapan KRYD digelar di halaman depan Polsek Penukal Abab,Apel ini dipimpin oleh Kapolsek Penukal Abab, AKP Darmawansyah, S.H., M.H., didampingi oleh para Kanit dan diikuti oleh 11 personil Polsek Penukal Abab.
Tim UKL II kemudian melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang melintas di jalan depan Mako Polsek Penukal Abab dan memberikan himbauan kepada para pengemudi kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).
Mereka memberikan teguran kepada 25 pengendara dan mengamankan tiga unit kendaraan R2 yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui AKP Darmawan menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres PALI.
“Kami berharap dengan adanya razia ini, masyarakat dapat lebih waspada dan tertib dalam berkendara, serta turut mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif,” ujar AKP Darmawan.
Selama razia, personil Polsek Penukal Abab tetap mematuhi prosedur dalam memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 21.00 WIB ini berjalan dengan aman dan kondusif.
AKP Darmawansyah juga mengingatkan para pemuda yang sedang nongkrong,untuk tidak bermain judi online dan tidak pulang larut malam,guna menjaga keselamatan dan ketertiban.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan segera pulang ke rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak, untuk menghindari menjadi korban pelaku kriminal,” pungkas AKP Darmawansyah.