PALI//Linksumsel-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Penukal Utara, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Pelaku utama berinisial MJ Bin JH (22),berhasil diamankan di uar wilayah Sumatera Selatan,setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Lampung.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB disebuah rumah di Desa Lubuk Tampui,Kecamatan Penukal Utara. Korban, HJ (19), melaporkan kehilangan sebuah handphone merek VIVO Y18 senilai Rp 2.600.000, yang diketahui raib saat dirinya terbangun dari tidur.
Kapolsek Penukal Utara IPDA Budi Anhar,S.H.,M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan korban yang diterima pada 17 Februari 2025, dengan melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Baradatu,Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.Tim kami segera berkoordinasi dengan Polsek setempat dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat dini hari, 4 April 2025 pukul 02.00 WIB, saat ia sedang berada di Pos Yan Gunung Labuhan,”ujar Ipda Decky Chandra Winata, S.E., Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara, yang memimpin langsung proses penangkapan.
Dalam penangkapan tersebut,polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone VIVO Y18 berikut kotak aslinya yang memiliki nomor IMEI identik dengan milik korban.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H.,S.I.K.,M.I.K.,melalui Kapolsek Penukal Utara IPDA Budi Anhar,S.H.,M.Si menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergis anggota di lapangan.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.kami mengapresiasi dedikasi anggota yang tak mengenal batas wilayah demi menuntaskan kasus.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak segan melapor bila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” ungkap Kapolres melalui keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek Penukal Utara didampingi oleh IPDA Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara Ipda Decky kepada awak media ini.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Penukal Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.” Pungkas Ipda Decky.