Polsek Talang Ubi Gelar KRYD Untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif

PALI//Linksumsel-Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat,Polsek Talang Ubi melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (25/1/2025).

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan sejumlah landasan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2019, serta Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang KRYD.

Kegiatan dimulai pukul 20.30 WIB dengan apel bersama yang dilaksanakan di Mapolsek Talang Ubi, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Apel ini dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Aiptu Mujito SH,dan diikuti oleh personel Polsek Talang Ubi yang terlibat dalam Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi Nomor Sprin/07/I/OPS.1.2.3/2025 tertanggal 24 Januari 2025.

KRYD melibatkan beberapa kegiatan utama,seperti pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengendara yang melintas,pengecekan tahanan,hingga patroli ke daerah perbatasan antara Desa Talang Bulang,Kabupaten PALI dan Desa Teluk Lubuk, Kabupaten Muara Enim.

Selain itu,personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak demi mencegah terjadinya aksi kriminal.

Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara, SH, MH, MSi,mengungkapkan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan.

“KRYD ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,sekaligus mengingatkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.Kami juga mengimbau agar masyarakat segera pulang ke rumah jika tidak ada keperluan mendesak untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,”jelas Kompol Robi Sugara.

Selama kegiatan berlangsung,masih ditemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas.Beberapa pengendara,baik kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4), tidak melengkapi diri dengan surat kendaraan yang sah.

Personel memberikan teguran serta imbauan kepada pelanggar untuk segera melengkapi dokumen dan mematuhi peraturan lalu lintas,termasuk larangan penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Baca juga:  Optimasi Lahan Rawa, Jadikan Sumsel Lumbung Pangan Serta Perkuat Ketahanan Pangan

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K.,M.H,menyatakan bahwa KRYD merupakan upaya konkret Polri dalam melindungi masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten PALI. Kegiatan ini bukan hanya untuk menegakkan aturan,tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar turut serta menjaga kamtibmas dan keselamatan di jalan raya,”ungkap AKBP Khairu Nasrudin kepada awak media ini, Minggu pagi (26/1)) by phone.

KRYD yang berlangsung hingga pukul 22.30 WIB,berakhir dalam situasi aman dan kondusif.

Setelah kegiatan, Polsek Talang Ubi melaksanakan apel konsolidasi untuk mengevaluasi pelaksanaan KRYD.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan seperti ini dan berkolaborasi dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman,partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan.”tutup Kompol Robi Sugara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *